
Fintech
Transparansi di Fintech Lending Setara Bank
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
06 March 2018 17:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengklaim, transparansi yang ada di penyedia layanan pinjam-meminjam (peer to peer lending/P2P lending) sama dengan ada yang ada di perbankan. Pasalnya, standar yang digunakan sama dengan yang ada di bank atau menggunakan ISO 27001.
Wakil Ketua Umum AFTECH Adrian Gunadi mengungkapkan, apabila mengacu pada Peraturan OJK No.77 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Berbasis Teknologi, maka ada ketentuan mengenai transparansi, yakni laporan keuangan yang diaudit oleh tim audit independen.
"Ada pula aturan mengenai tata kelola, yakni permodalan dan perlindungan konsumen berupa benchmark pricing dan bunga," jelas dia saat ditemui di acara Konferensi Pers di Centennial Tower, Selasa (6/3/2018).
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya menambahkan, bentuk transparansi juga dilakukan oleh fintech dengan bekerjasama dengan bank melalui escrow account. Artinya, semua transaksi yang ada di fintech dilakukan 100% melalui perbankan.
"Kalau ada transaksi di luar perbankan, maka menyalahi aturan. Untuk ada risiko pencucian uang akan sangat sulit karena semuanya dilakukan di perbankan," ucap dia.
Oleh karena itu, Adrian menambahkan, adanya kerjasama dengan bank dan lembaga jasa keuangan lain menjadikan fintech bagian dari ekosistem keuangan di Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan dan fintech tidak berada di bawah supervisi, maka akan jadi sangat berbahaya dan bisa menimbulkan risiko sistemik.
"Fintech yang tidak tersupervisi bisa menimbulkan efek sistemik yang besar," jelas dia.
(roy/roy) Next Article Asosiasi : Fintech Tak Bisa Jamin Dana Nasabah yang Hilang
Wakil Ketua Umum AFTECH Adrian Gunadi mengungkapkan, apabila mengacu pada Peraturan OJK No.77 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Berbasis Teknologi, maka ada ketentuan mengenai transparansi, yakni laporan keuangan yang diaudit oleh tim audit independen.
"Ada pula aturan mengenai tata kelola, yakni permodalan dan perlindungan konsumen berupa benchmark pricing dan bunga," jelas dia saat ditemui di acara Konferensi Pers di Centennial Tower, Selasa (6/3/2018).
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya menambahkan, bentuk transparansi juga dilakukan oleh fintech dengan bekerjasama dengan bank melalui escrow account. Artinya, semua transaksi yang ada di fintech dilakukan 100% melalui perbankan.
Oleh karena itu, Adrian menambahkan, adanya kerjasama dengan bank dan lembaga jasa keuangan lain menjadikan fintech bagian dari ekosistem keuangan di Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan dan fintech tidak berada di bawah supervisi, maka akan jadi sangat berbahaya dan bisa menimbulkan risiko sistemik.
(roy/roy) Next Article Asosiasi : Fintech Tak Bisa Jamin Dana Nasabah yang Hilang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular