
Disentil OJK, Asosiasi Sepakat Bunga Fintech P2P Dibatasi
Donald Banjarnahor & gita rossiana, CNBC Indonesia
06 March 2018 15:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyentil industri financial technology (Fintech) soal bunga tinggi, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyepakati batas bunga pinjaman maksimal.
Kesepakatan pembatasan bunga tersebut akan dituangkan ke dalam Kode Etik Aftech yang akan diluncurkan bulan ini atau paling lambat awal April 2018.
Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan ada beberapa acuan yang dipakai untuk menentukan batas atas suku bunga kredit Fintech, seperti bunga Kredit Tanpa Agunan di Bank, bunga kredit multifinance, bunga di Bank Perkreditan Rakyat hingga bunga bank kelompok BUKU 1 dan 2.
"Kami akan membuat cap pricing (batas bunga) itu berdasarkan subsector. Misalnya batas (bunga) untuk kredit UMKM itu berapa persen dan untuk ke individu atau consumer itu berapa persen," ujar Adrian Gunadi yang juga CEO Investree, Selasa (6/3/2018).
Meski demikian, Adrian belum mau menyampaikan berapa batasan bunga Fintech menurut asosiasi. Pasalnya, Batasan bunga tersebut masih terus dibahas dan baru diumumkan resmi bersamaan peluncuran Kode Etik Aftech.
Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut Fintech di Indonesioa banyak yang seperti rentenir karena mengenakan bunga yang sangat tinggi. "Fintech bunganya sampai di atas 18%. Coba itu mencekik sekali. Ini harus transparan agar masyarakat tidak dibohongi. Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya Fintech tersebut," papar Wimboh akhir pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, Adrian mengatakan pada dasarnya bunga yang dikenakan oleh Fintech peer to peer lending, lebih banyak dipengaruhi oleh biaya (cost of fund) dari pemilik dana.
"Pemilik dana melihat risiko dari peminjam Fintech yang unbankable cukup besar sehingga mereka tidak mau memberikan pinjaman dengan bunga rendah," ujarnya.
Saat ini, tuturnya, banyak pemilik dana yang menginginkan return di atas 15% meski sebagian juga ada yang lebih rendah. Menurutnya, dengan risiko yang terjaga, seharusnya pemilik dana mau menurunkan target return, sehingga bunga kredit bisa turun.
(dru/dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Kesepakatan pembatasan bunga tersebut akan dituangkan ke dalam Kode Etik Aftech yang akan diluncurkan bulan ini atau paling lambat awal April 2018.
Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi mengatakan ada beberapa acuan yang dipakai untuk menentukan batas atas suku bunga kredit Fintech, seperti bunga Kredit Tanpa Agunan di Bank, bunga kredit multifinance, bunga di Bank Perkreditan Rakyat hingga bunga bank kelompok BUKU 1 dan 2.
"Kami akan membuat cap pricing (batas bunga) itu berdasarkan subsector. Misalnya batas (bunga) untuk kredit UMKM itu berapa persen dan untuk ke individu atau consumer itu berapa persen," ujar Adrian Gunadi yang juga CEO Investree, Selasa (6/3/2018).
Meski demikian, Adrian belum mau menyampaikan berapa batasan bunga Fintech menurut asosiasi. Pasalnya, Batasan bunga tersebut masih terus dibahas dan baru diumumkan resmi bersamaan peluncuran Kode Etik Aftech.
Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut Fintech di Indonesioa banyak yang seperti rentenir karena mengenakan bunga yang sangat tinggi. "Fintech bunganya sampai di atas 18%. Coba itu mencekik sekali. Ini harus transparan agar masyarakat tidak dibohongi. Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya Fintech tersebut," papar Wimboh akhir pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, Adrian mengatakan pada dasarnya bunga yang dikenakan oleh Fintech peer to peer lending, lebih banyak dipengaruhi oleh biaya (cost of fund) dari pemilik dana.
"Pemilik dana melihat risiko dari peminjam Fintech yang unbankable cukup besar sehingga mereka tidak mau memberikan pinjaman dengan bunga rendah," ujarnya.
Saat ini, tuturnya, banyak pemilik dana yang menginginkan return di atas 15% meski sebagian juga ada yang lebih rendah. Menurutnya, dengan risiko yang terjaga, seharusnya pemilik dana mau menurunkan target return, sehingga bunga kredit bisa turun.
(dru/dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular