
e-Commerce
Alasan Ditjen Pajak Kenakan Pajak Jual Beli Barang di Medsos
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 February 2018 14:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana meluncurkan aturan pajak untuk toko online (e-commerce). Salah satu yang akan dipajaki adalah aktivitas jual-beli melalui media sosial.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki alasan tersendiri atas rencana memungut pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang berusaha memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara.
“Tentunya, ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2018).
Dalam konteks netizen yang berjualan di media sosial, bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pengenaan pajaknya, pun berbeda dengan yang biasanya.
Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 1%. Jika penghasilan di atas nominal tersebut, maka dikenakan tarif normal.
“Kalau lebih dari nominal, maka akan dikenakan tarif normal sesuai pasal 17 UU (Undang-Undang) PPh,” katanya.
Selain itu, pengenaan pajak bagi netizen yang menjual belikan produknya di media sosial demi mengedepankan aspek kesetaraan antara pedagang online dan konvensional.
“Karena pada dasarnya, harus ada kesetaraan antara pedagang online dan konvensional,” katanya.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki alasan tersendiri atas rencana memungut pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang berusaha memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara.
Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 1%. Jika penghasilan di atas nominal tersebut, maka dikenakan tarif normal.
“Kalau lebih dari nominal, maka akan dikenakan tarif normal sesuai pasal 17 UU (Undang-Undang) PPh,” katanya.
Selain itu, pengenaan pajak bagi netizen yang menjual belikan produknya di media sosial demi mengedepankan aspek kesetaraan antara pedagang online dan konvensional.
“Karena pada dasarnya, harus ada kesetaraan antara pedagang online dan konvensional,” katanya.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular