
e-Commerce
Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 February 2018 15:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Keinginan pemerintah merekam seluruh transaksi yang mencakup nilai maupun voiume barang milik pelaku e-commerce melalui Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun ini dipastikan tertunda.
Berbicara usai kick off meeting sensus penduduk 2020, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tertundanya keinginan tersebut disebabkan karena ketidakmauan para pelaku ekonomi digital menyerahkan data-data yang terkait dengan nilai dan transaksi.
“Karena ini baru pertama kali, jadi perlu pendekatan lebih lagi kepada pelaku untuk menyadarkan mereka betapa pentingnya data itu bagi kita,” kata Suhariyanto, Rabu (14/2/2018).
Rencananya, BPS akan merekam data pelaku e-commerce berdasarkan model bisnis, yang dibagi menjadi sembilan model. Antara lain, marketplace dan ritel, classified vertical, classified horizontal, travel, transportasi, special store, daily deals, logistic, dan payment.
Dari sembilan model bisnis tersebut, BPS akan mendata transaksi yang mencakup nilai dan volume, merchant/seller, unique buyer, investment, metode pembayaran, tenaga kerja, hingga teknologi. Dengan menggunakan model tersebut, maka BPS akan mengetahui seberapa besar pertumbuhan pelaku e-commerce di Indonesia.
Namun, Suhariyanto belum bisa memastikan kapan pendataan itu akan dilakukan. Menurutnya, data-data nilai dan transaksi yang selama ini dilakukan pelaku e-commerce penting untuk melihat seberapa besar kegiatan ekonomi di Indonesia.
“Karena kita perlu meneliti lebih dalam seberapa besar pergeseran konsumsi konsumen. Tapi masih lama,” katanya.
Upaya pengembangan data pelaku e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) 2017-2019. Maka, dibutuhkan kerjasama antara semua pihak untuk mewujudkan hal itu.
Sebelumnya. BPS telah menjamin, semua data yang diberikan pelaku e-commerce terjaga kerahasiannya. Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
(roy/roy) Next Article Industri Minta Setoran Pajak Toko Online Secara Online
Berbicara usai kick off meeting sensus penduduk 2020, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tertundanya keinginan tersebut disebabkan karena ketidakmauan para pelaku ekonomi digital menyerahkan data-data yang terkait dengan nilai dan transaksi.
“Karena ini baru pertama kali, jadi perlu pendekatan lebih lagi kepada pelaku untuk menyadarkan mereka betapa pentingnya data itu bagi kita,” kata Suhariyanto, Rabu (14/2/2018).
Namun, Suhariyanto belum bisa memastikan kapan pendataan itu akan dilakukan. Menurutnya, data-data nilai dan transaksi yang selama ini dilakukan pelaku e-commerce penting untuk melihat seberapa besar kegiatan ekonomi di Indonesia.
“Karena kita perlu meneliti lebih dalam seberapa besar pergeseran konsumsi konsumen. Tapi masih lama,” katanya.
Upaya pengembangan data pelaku e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) 2017-2019. Maka, dibutuhkan kerjasama antara semua pihak untuk mewujudkan hal itu.
Sebelumnya. BPS telah menjamin, semua data yang diberikan pelaku e-commerce terjaga kerahasiannya. Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
(roy/roy) Next Article Industri Minta Setoran Pajak Toko Online Secara Online
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular