e-Commerce

Industri Minta Setoran Pajak Toko Online Secara Online

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
30 January 2018 15:04
Model marketpalce menjadi agen penyetor pajak dapat meningkatkan biaya bagi market place
Foto: CNBC
Jakarta, CNBC Indonesia — Kementerian keuangan akan meminta pelaku toko online (e-commerce) memungut dan menyetor pajak dari transaksi online ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kebijakan tersebut dianggap tidak terlalu menguntungkan toko online.

“Kebijakan pemerintah yang mewajibkan model marketplace menjadi agen penyetor pajak dapat meningkatkan biaya bagi market place. Karena kebijakan ini akan membuat marketplace pada posisi dibebani kewajiban untuk memotong, menyetor serta melaporkan pph final tersebut”ujar Inayati, Akademisi dan Ahli Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Selasa (30/1/2018).

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Aulia Marinto menyarankan agar penyetoran pajak dari pelaku usaha online dilakukan secara virtual atau online.

“Kita berharap kalau bisa itu pajaknya diterapkan secara virtual atau kita bisa sebut NPWP virtual, sehingga marketplace tidak perlu jadi agen penyetor,” tambah Aulia.

idEA juga meminta pemerintah agar aturan pajak ini tidak hanya dibebankan bagi pelaku usaha dalam e-commerce, namun juga bagi pelaku usaha di media sosial.


“Data kita itu dari riset di 11 kota. Sekitar 43% itu pelaku e-commerce jualan lewat media sosial, sedangkan yang jualan di marketplace hanya 16%. Aturan pajak ini hanya secara spesifik pada marketplace, sehingga kesetaraan itu harus ada (penerapan pajak) ke pelaku usaha di media sosial juga”ujar Bimalaga, Head of cyber security idEA, dalam kesempatan yang sama.

(roy/roy) Next Article Alibaba Tutup 240.000 Toko Online Penjual Barang Palsu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular