
e-Commerce
Mendag: Ada Toko Online yang Jual 90% Produk Impor
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
31 January 2018 20:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membenarkan adanya market place perdagangan daring/e-commerce yang menjual 90% produk impor. Namun, Enggar mengatakan pihaknya belum memiliki data yang lengkap terkait perbandingan besaran produk dalam dan impor yang dijual via online.
"Market size-nya belum ketahuan. Produk dalam negeri saat ini ada berapa juga belum ada datanya. Kita bahkan tidak tahu transaksi melalui sosial media seperti Instagram ada berapa sehingga kita belum bisa menentukan batasan produk impor, karena akan ada konsekuensi di perdagangan kita dengan negara lain," jelas Enggar usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan hari pertama, Rabu (31/1/2018).
Enggar mengatakan tim Ditjen Perdagangan Dalam Negeri sedang melakukan kajian untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka menyusun regulasi yang tepat. Kajian dilakukan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait serta asosiasi e-commerce seperti IdEA.
"Peraturan sedang disusun di kantor Menko (Perekonomian) karena ini lintas kementerian. Saya juga mempersoalkan level of playing field-nya yang harus sama. Pengusaha offline bayar PPN, PPh, mereka juga sewa ruangan, karyawan tapi yang online tidak. Ini harus diatur secara rinci," kata Enggar.
Enggar juga menekankan pentingnya memastikan apakah produk luar negeri yang masuk sudah memenuhi persyaratan yang diharuskan seperti SNI dan ketentuan label berbahasa Indonesia.
(roy/roy) Next Article Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
"Market size-nya belum ketahuan. Produk dalam negeri saat ini ada berapa juga belum ada datanya. Kita bahkan tidak tahu transaksi melalui sosial media seperti Instagram ada berapa sehingga kita belum bisa menentukan batasan produk impor, karena akan ada konsekuensi di perdagangan kita dengan negara lain," jelas Enggar usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan hari pertama, Rabu (31/1/2018).
Enggar mengatakan tim Ditjen Perdagangan Dalam Negeri sedang melakukan kajian untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka menyusun regulasi yang tepat. Kajian dilakukan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait serta asosiasi e-commerce seperti IdEA.
Enggar juga menekankan pentingnya memastikan apakah produk luar negeri yang masuk sudah memenuhi persyaratan yang diharuskan seperti SNI dan ketentuan label berbahasa Indonesia.
(roy/roy) Next Article Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular