e-Commerce

Ini Cara Pemerintah Pungut Pajak dari Pedagang Online

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
02 February 2018 07:09
Para marketplace harus mendaftarkan diri dan mendata semua produk yang dijualnya serta membayarkan pajakya.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia — Rencana pemerintah untuk menata bisnis perdagangan online (e-commerce) terus berjalan. Penataan bisnis ini menciptakan kesetaraan perlaku dalam bisnis dan mengoptimalkan penarikan pajak.

Salah satu bentuk pengaturan yang akan dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara perdagangan daring (market place) seperti Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee untuk mendaftarkan diri.

"Penyelenggara harus didaftarkan. Dia juga harus tahu merchant yang jual, siapa yang jualan dalam market place-nya. Produknya dari mana juga didaftarkan," ujar Tjahya di sela Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 hari kedua di Hotel Borobudur, Kamis (1/2/2018).

Konsekuensi dari pendaftaran ini, menurut Tjahya, akan ada playing field yang sama antara perdagangan konvensional dan daring yakni kewajiban membayar pajak yang sama dan kewajiban pelaku ritel menjual produk Indonesia sebanyak 80 persen.


Meski ada rencana menarik pajak dari pedagang online, tetapi tidak semua pedagang online akan terkena pajak. Pedagang yang berjualan melalui media sosial seperti facebook, Instagram, dll.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan perdagangan online di sosial media merupakan sektor informal sehingga tidak boleh diatur terlalu ketat.

"Bisnis itu harus dipermudah, bukan dipersulit. Istilahnya di kami light touch regulation. Startup aja nggak minta izin Kominfo, mereka cuma registrasi," ujar Rudiantara usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 hari kedua, Kamis (1/2/2018).


(roy/roy) Next Article Industri Minta Setoran Pajak Toko Online Secara Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular