
e-Commerce
Jualan di Medsos, Pemerintah Tidak Kenakan Pajak
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
01 February 2018 15:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan mengenai e-commerce yang sedang disusun pemerintah tidak akan menjangkau transaksi via sosial media, seperti toko online di Facebook, Instagram, dll.
Rudiantara beralasan perdagangan online di sosial media merupakan sektor informal sehingga tidak boleh diatur terlalu ketat.
"Bisnis itu harus dipermudah, bukan dipersulit. Istilahnya di kami light touch regulation. Startup aja nggak minta izin Kominfo, mereka cuma registrasi," ujar Rudiantara usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 hari kedua, Kamis (1/2/2018).
Kesulitan meregulasi perdagangan di sosial media juga terkait masalah pajak. Rudiantara menerangkan, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yg pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun dapat kemudahan pajaknya sebesar 1%, sementara sektor formal yang punya NPWP dikenakan PPN sebesar 10%.
"Ya kita sudah bicara, market place/platform-nya akan bertindak atas nama Kementerian Keuangan, misalkan seperti bukalapak.com akan diminta membuat NPWP. Nah yang informal ini, ibu-ibu jualan di Instagram gimana kita mau majakinnya," jelas Rudiantara.
Namun begitu, Rudiantara memahami keresahan pelaku e-commerce yang tergabung di asosiasi seperti idEA, di mana mereka khawatir platform mereka dikenakan pajak, sementara pelaku usaha di sosial media tidak.
"Sekarang begini, berapa banyak sih seseorang bisa jualan di Facebook? Sebanyak-banyaknya pun kan ini individu. Saya bukannya tidak mau meregulasi, tapi ya kita fokus pada yang besar dulu. Ini kan proses, nanti kalau mereka sudah besar kita bisa mengarah ke sana. Pemerintah bagaimanapun berpihak kepada UKM. Ekonomi kita 50% lebih dari itu kok," jelasnya.
Adapun, untuk mengatur perdagangan di sosial media, Rudiantara dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terkait seperti Facebook.
"Perusahaannya yang kita ajak bicara. Kita tanyakan user-nya ini siapa, sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) belum. Nah ini belum kita bicarakan," kata Rudiantara.
(roy/roy) Next Article Curhatan Pengusaha: Pajak e-Commerce Halangi & Bebani UMKM!
Rudiantara beralasan perdagangan online di sosial media merupakan sektor informal sehingga tidak boleh diatur terlalu ketat.
"Bisnis itu harus dipermudah, bukan dipersulit. Istilahnya di kami light touch regulation. Startup aja nggak minta izin Kominfo, mereka cuma registrasi," ujar Rudiantara usai menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 hari kedua, Kamis (1/2/2018).
Namun begitu, Rudiantara memahami keresahan pelaku e-commerce yang tergabung di asosiasi seperti idEA, di mana mereka khawatir platform mereka dikenakan pajak, sementara pelaku usaha di sosial media tidak.
"Sekarang begini, berapa banyak sih seseorang bisa jualan di Facebook? Sebanyak-banyaknya pun kan ini individu. Saya bukannya tidak mau meregulasi, tapi ya kita fokus pada yang besar dulu. Ini kan proses, nanti kalau mereka sudah besar kita bisa mengarah ke sana. Pemerintah bagaimanapun berpihak kepada UKM. Ekonomi kita 50% lebih dari itu kok," jelasnya.
Adapun, untuk mengatur perdagangan di sosial media, Rudiantara dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terkait seperti Facebook.
"Perusahaannya yang kita ajak bicara. Kita tanyakan user-nya ini siapa, sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) belum. Nah ini belum kita bicarakan," kata Rudiantara.
(roy/roy) Next Article Curhatan Pengusaha: Pajak e-Commerce Halangi & Bebani UMKM!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular