e-Commerce

Curhatan Pengusaha: Pajak e-Commerce Halangi & Bebani UMKM!

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 January 2019 10:58
Pemerintah baru saja terbitkan PMK 210 tentang pajak e-commerce.
Foto: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) (CNBC Indonesia/Bernhart Farras)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) melayangkan kritik pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang pajak e-commerce. Kebijakan ini dianggap menjadi hambatan berkembangnya bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) Ignasius Untung mengatakan iDEA melihat pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entery barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah membebani UMKM.

"Studi iDEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan dan mempertahankan konsistensi usaha baru selanjutnya memiliki NPWP," ujar Ignasius Untung dalam keterangan resmi, Senin (14/1/2019).

Jika pengusaha mikro yang coba-coba ini "dipaksa" untuk mengurus NPWP, Ignasius Untung khawatir mereka memilih gulung tikar saja.

Berdasarkan studi yang dilaksanakan oleh iDEA pada 1.765 pelaku UKM di 18 kota di Indoensia, 80% dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15% masuk kategori kecil dan 5% yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah.

Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.

E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/dru) Next Article Kebingungan Pengusaha: Didorong ke Digital Tapi Dikejar Pajak

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular