e-Commerce
Kebingungan Pengusaha: Didorong ke Digital Tapi Dikejar Pajak
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 January 2019 11:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan adanya kontradiksi dari target pemerintah yang membuat bisnis e-commerce terancam tidak bisa tumbuh maksimal.
Salah satu targetnya adalah soal pajak dengan menerbitkan PMK 210 tentang pajak e-commerce. Aturan itu dipandang bisa menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek, tetapi secara bersamaan bisa menyusutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjual untuk bertahan hidup.
Target lainnya, mendigitalkan UMKM. "Ketika menghadiri ulang tahun salah satu pemain marketplace beberapa hari yang lalu, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan harapannya kepada platform e-commerce tanah air yang mendigitalkan UMKM. Pencapaian pemain e-commerce yang sudah berhasil mengajak jutaan UMKM ke ranah online diapresiasi sekaligus ditantang lebih jauh lagi," ujar Ignasius Untung dalam keterangan resmi, Senin (14/1/2019).
"idEA selaku asosiasi yang mewadahi seluruh pelaku e-commerce menyesalkan karena kedua target ini tampak kontradiktif satu dengan lainnya."
Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan melakukan sosialisasi.
(roy/miq) Next Article Curhatan Pengusaha: Pajak e-Commerce Halangi & Bebani UMKM!
Salah satu targetnya adalah soal pajak dengan menerbitkan PMK 210 tentang pajak e-commerce. Aturan itu dipandang bisa menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek, tetapi secara bersamaan bisa menyusutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjual untuk bertahan hidup.
Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan melakukan sosialisasi.
(roy/miq) Next Article Curhatan Pengusaha: Pajak e-Commerce Halangi & Bebani UMKM!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular