Sri Mulyani: Kalau Dengar Pajak Kepala Orang Langsung Korslet

Yanurisa Ananta & Iswari Anggit, CNBC Indonesia
14 January 2019 10:36
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan skema pajak yang diterapkan di toko online alias e-commerce bukanlah hal yang baru.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memimpin Konferensi pers kinerja APBN 2018 di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan skema pajak yang diterapkan di toko online alias e-commerce bukanlah hal yang baru. Walaupun, isu perpajakan di e-commerce masih terus dibahas di tingkat Internasional.

"Amazon ingin masuk ke sini, Apple ingin buka di sini. Kami juga buat peraturan agar e-commerce punya comparative advantage di Indonesia. Isu perpajakan e-commerce jadi isu yang dibahas internasional," ungkap Sri Mulyani dalam Seminar dan Dialog Nasional Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurut Sri Mulyani, aturan pajak sudah ada sebenarnya sejak lama. Namun memang aturan pelaksanaannya yang diperbarui.

"Ini bukan hal baru, yang kita atur tata laksananya."
Sri Mulyani: Kalau Dengar Pajak Kepala Orang Langsung KorsletFoto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memimpin Konferensi pers kinerja APBN 2018 di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Ini sensitif di Indonesia. Orang kalau dengan pajak kepalanya langsung korslet, padahal kita selalu hati-hati. Saya menjaga iklim investasi," ungkapnya.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK no. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akhir pekan lalu.


(dru/dru) Next Article Utak-atik Sri Mulyani Pajaki Google hingga Netflix

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular