e-Commerce

Pengusaha Ogah Pungut Pajak dari Toko Online, Kenapa?

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 January 2019 12:55
PMK 210 mewajibkan e-commerce pungut pajak dari pedagang online.
Foto: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) (CNBC Indonesia/Bernhart Farras)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) mengkritik kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola e-commerce untuk memungut pajak dari pedagang toko online.

Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan yang menjadi masalah bagi pelaku e-commerce adalah masalah penjual yang mau dipajaki dari total omset mereka tetapi kenapa pungutannya dilakukan pelaku e-commerce.

"[E-commerce] bayar pajak, tetapi yang tahu pajaknya tiap e-commerce masing-masing. Yang jadi masalah kenapa pajaknya ini lewat kita, kenapa ga ke pedagangnya langsung karena terkadang yang online itu ada offline juga," jelas Ignasius Untung di Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Yang jadi masalah karena pajaknya ini ada pintu baru, mau masuk ke e-commerce tapi harus setor NPWP. Kalau dipajaki ke selulernya masing-masing sih gak masalah," ujarnya.

Ignasius Untung menambahkan penolakan pemungutan pajak ini karena masalah data. E-commerce sangat terbuka dengan data.

"Soal data kita terbuka, malah mau buat machine-to-machine jadi lapornya otomatis, asal datanya dijaga," terang Ignasius Untung.

Asal tahu saja, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.


E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Pengusaha Ogah Pungut Pajak dari Toko Online, Kenapa?Foto: Infografis/KOMPETISI E-COMMERCE DI INDONESIA/Aristya Rahadian Krisabella

Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi.

(roy/roy) Next Article Curhatan Pengusaha: Pajak e-Commerce Halangi & Bebani UMKM!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular