
e-Commerce
Pajak Jual Beli Barang di Medsos Tak Boleh Rugikan UKM
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
15 February 2018 16:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat startup dan multimedia Heru Sutadi mengatakan rencana pemerintah menarik pajak untuk transaksi jual beli barang di media sosial (medsos) dapat dilakukan asalkan tidak merugikan usaha kecil dan menengah (UKM).
Saat ini mayoritas pedagang yang melakukan transaksi jual beli barang di medsos merupakan pengusaha UKM. Untuk mereka sebagainya diberikan pelonggaran
“Saya nilai pemerintah berilah insentif atau kelonggaran, jangan hanya melihat kesetaraan. Kalau yang besar-besar silahkan saja, tapi jangan yang usaha-usaha kecil juga”, ujar Heru saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2018).
Salah satu kelonggaran yang bisa diberikan adalah dengan memberikan kebebasan dengan batas waktu tertentu untuk membayarkan pajak. Ketika usahanya sudah menjadi besar maka dikenakan pajak online.
Batas waktu tersebut bisa selama dua atau tiga tahun, mengingat membesarkan usaha bisnis digital memerlukan jeda waktu yang tidak cepat.
“Pemerintah ya harus lihat usaha kecil itu, berilah insentif misalnya dua tahun atau tiga tahun sampai bisnis mereka besar”, tambah Heru.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pemerintah memanggil seluruh pihak yang menjadi pelaku usaha di media sosial. Agar regulasi tersebut bisa dirasakan adil dan bermanfaat bagi seluruh pelaku usaha online.
Sebelumnya, pemerintah sedang berencana melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas jual beli melalui media sosial. Aturan tersebut sedang digodok otoritas pajak bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Bea Cukai.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Saat ini mayoritas pedagang yang melakukan transaksi jual beli barang di medsos merupakan pengusaha UKM. Untuk mereka sebagainya diberikan pelonggaran
“Saya nilai pemerintah berilah insentif atau kelonggaran, jangan hanya melihat kesetaraan. Kalau yang besar-besar silahkan saja, tapi jangan yang usaha-usaha kecil juga”, ujar Heru saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2018).
“Pemerintah ya harus lihat usaha kecil itu, berilah insentif misalnya dua tahun atau tiga tahun sampai bisnis mereka besar”, tambah Heru.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pemerintah memanggil seluruh pihak yang menjadi pelaku usaha di media sosial. Agar regulasi tersebut bisa dirasakan adil dan bermanfaat bagi seluruh pelaku usaha online.
Sebelumnya, pemerintah sedang berencana melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas jual beli melalui media sosial. Aturan tersebut sedang digodok otoritas pajak bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Bea Cukai.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular