
e-Commerce
Pemerintah Cari Cara Tarik Pajak dari Jual Beli di Medsos
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 February 2018 16:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku belum mengetahui cara jitu menarik pajak dari netizen yang selama ini menjual belikan produknya di media sosial.
“Kami masih mencari cara. Secara prinsip, mereka dikenakan pajak tapi self assessment,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2018).
Hestu mengatakan, pengenaan pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial hanya bersifat self assessment, sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku.
Otoritas pajak, kata dia, pun tidak memaksa setiap orang yang berjualan di media sosial melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena hal ini bersifat kesadaran.
Masalah tersebut, pun tak sampai disitu. Menurut Hestu, mekanisme pengenaan pajak bagi netizen di medsos pun cukup berbeda dibandingkan pajak e-commerce yang saat ini digodok pemerintah.
“Kalau marketplace, nanti mereka yang akan setor (pajak pedagang online ke DJP). Sementara kalau orang yang berjualan di media sosial, itu melalui Instagram atau yang lainnya kami masih belum lihat,” jelasnya.
“Karena perusahaan mereka ada di luar negeri. Ini berbeda sekali,” tambah Hestu.
Namun, Hestu menegaskan, bukan berarti otoritas pajak berdiam diri. Selama ini, aktivitas jual beli di media sosial pun telah mendapatkan perhatian khusus dari DJP.
“Makanya kami pantau dulu sekarang. Pergerakannya seperti apa, pertumbuhannya seperti apa. Intinya pengawasan kami lakukan,” ujarnya.
Saat ini, fokus awal pemerintah adalah menyelesaikan aturan pajak e-commerce. Finalisasi aturan tersebut, berada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
“Kami masih mencari cara. Secara prinsip, mereka dikenakan pajak tapi self assessment,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2018).
Hestu mengatakan, pengenaan pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial hanya bersifat self assessment, sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku.
“Kalau marketplace, nanti mereka yang akan setor (pajak pedagang online ke DJP). Sementara kalau orang yang berjualan di media sosial, itu melalui Instagram atau yang lainnya kami masih belum lihat,” jelasnya.
“Karena perusahaan mereka ada di luar negeri. Ini berbeda sekali,” tambah Hestu.
Namun, Hestu menegaskan, bukan berarti otoritas pajak berdiam diri. Selama ini, aktivitas jual beli di media sosial pun telah mendapatkan perhatian khusus dari DJP.
“Makanya kami pantau dulu sekarang. Pergerakannya seperti apa, pertumbuhannya seperti apa. Intinya pengawasan kami lakukan,” ujarnya.
Saat ini, fokus awal pemerintah adalah menyelesaikan aturan pajak e-commerce. Finalisasi aturan tersebut, berada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular