e-Commerce

46% Pedagang Jualan di Medsos, Hanya 16% di Marketplace

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
15 February 2018 15:12
Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak pada marketplace saja.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Indonesian e-commerce Asociation (idEA) Aulia Marinto, mendukung penuh rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha yang melalukan aktivitas jual beli melalui media sosial.

Penerapan pajak di sosial media tersebut sebelumnya menjadi salah satu keinginan idEA kepada pemerintah, setelah sebelumnya penerapan pajak diterapkan bagi mereka pelaku usaha di marketplace.

Alasannya, agar kesetaraan dan perlakuan yang sama bisa terjadi antar pelaku usaha yang berjualan dalam platform manapun. Mengingat pelaku usaha penjualan online melalui media sosial dinilai lebih tinggi dibandingkan marketplace seperti Lazada, Bukalapak dan lainnya.

“Ya harus itu, idEA minta perlakuan yang sama untuk semua platform, bukan hanya marketplace saja tapi juga platform seperti sosial media”, ujar Aulia, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2018).

Dirinya menambahkan, menurut hasil riset yang dilakukan idEA sekitar 46% pelaku usaha berjualan melalui sosial media, sedangkan hanya sekitar 16% pelaku usaha yang berjualn melalui marketplace.

Pihaknya mengharapkan, bahwa pemerintah harus menerapkan formula dan detil yang terbaik bagi penerapan pajak pada pelaku usaha di media sosial tersebut. Mengingat kedepannya, diperkirakan penjualn dan pembelian melalui media sosial akan semakin berkembang dengan perkembangan teknologi yang juga terus berubah sesuai perkembangan zaman.

“Pemerintah harus menentukan formulanya bagaimana mendapatkan pajak dari media sosial, karena kemungkinan kedepannya akan muncul media sosial dengan model barunya seperti whatsapp yang nanti kedepannya bisa menjual produk e-commerce itu bagaiamana kedepannya”, tambah Aulia.

Sebelumnya, pemerintah sedang berencana melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas jual beli melalui media sosial. Aturan tersebut sedang digodok otoritas pajak bersama dengan badan kebijakan fiskal dan bea cukai.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular