
Startup
Ketua OJK: Waspadai Fee Transaksi Lewat Go-Jek, Tokopedia
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
14 February 2018 11:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar layanan Financial Teknologi (Fintech) lebih transparan untuk melindungi konsumennya.
Transparansi tersebut dibutuhkan agar dana masyarakat yang ada dalam Fintech tetap aman dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari layanan Fintech, apabila dana nasabah tersebut hilang.
Selain itu, transparansi juga bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen mengetahui fungsi dari dana tambahan yang dikenakan (fee) apabila menggunakan jasa layanan Fintech. Seperti bertransaksi lewat Go-Jek maupun Tokopedia.
“Setiap transaksi bank baik melalui Go-Jek, Tokopedia pasti ada semacam fee nah itu harus dilihat dan diwaspadai. Terkait Peer to Peer Lending, mekanismenya juga harus transparan. Karena bank bertanggung jawab terhadap dana nasabah, sedangkan P2P Lending tidak," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, di Gedung Ali Wardana Menko Perekonomian, Rabu (14/2/2018).
Sehingga, OJK saat ini sedang memuat wacana untuk membuat kebijakan terhadap transparansi dalam layanan Fintech tersebut, dengan detail yang masih terus diperbincangkan hingga saat ini.
“Ini nanti yang coba kita garap kebijakan khusus untuk P2P lending itu agar bisa transparan. Apakah nanti kedepannya bisa pakai asuransi atau tidak," tambah Wimboh.
(dru) Next Article Ini Biaya yang Dikenakan Go-Jek dan Tokopedia Pada Konsumen
Transparansi tersebut dibutuhkan agar dana masyarakat yang ada dalam Fintech tetap aman dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari layanan Fintech, apabila dana nasabah tersebut hilang.
Selain itu, transparansi juga bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen mengetahui fungsi dari dana tambahan yang dikenakan (fee) apabila menggunakan jasa layanan Fintech. Seperti bertransaksi lewat Go-Jek maupun Tokopedia.
Sehingga, OJK saat ini sedang memuat wacana untuk membuat kebijakan terhadap transparansi dalam layanan Fintech tersebut, dengan detail yang masih terus diperbincangkan hingga saat ini.
“Ini nanti yang coba kita garap kebijakan khusus untuk P2P lending itu agar bisa transparan. Apakah nanti kedepannya bisa pakai asuransi atau tidak," tambah Wimboh.
(dru) Next Article Ini Biaya yang Dikenakan Go-Jek dan Tokopedia Pada Konsumen
Most Popular