Transportasi Online

Pajak Taksi Online Ada Di Tangan Kementerian Dalam Negeri

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
29 January 2018 19:15
Taksi online menggunakan plat hitam sehingga diatur kementerian dalam negeri.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia-Terkait dengan rencana penerapan pajak bagi taksi online, Kementerian Perhubungan menyampaikan hal tersebut merupakan kepentingan Kementrian Dalam Negeri untuk mengatur regulasi tersebut.

“Pajaknya nanti dengan kementerian dalam negeri ya, kita ada perlakuan yang beda dengan online soalnya plat hitam kan,” ujar Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Senin (29/1/2018).

Sementara itu, terkait mekanisme pajak yang akan diterapkan, pihaknya masih belum memperkirakan penerapannya.

“Kalau plat kuning itu kan ada perbedaan dengan plat hitam. Nah ini juga kalau plat hitam (taksi online) karena dipakai untuk kepentingan umum barangkali ada perbedaan,” tambah Budi.


Hingga saat ini Kementrian Perhubungan masih terus berdiskusi dengan beberapa Kementerian dalam menentukan tarif pajak bagi taksi online tersebut.

“Saya kira kementerian dalam negeri untuk menentukan pajak yang akan dikenakan kan regulasi dalam negeri, sedangkan besaran pajaknya kordinasi dengan Kementrian Keuangan,” tambah Budi.


(roy/roy) Next Article Payung Hukum Taksi Online Berlaku Februari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular