Pemerintah Akan Pajaki Grab Cs

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
28 January 2018 10:24
Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi untuk mengkaji penerapan pajak untuk ojek online
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengkaji penerapan pajak bagi transportasi berbasis online.

Penetapan tarif pajak ini masih dalam pembicaraan di jajaran pemerintah, terutama terkait mekanisme dan unsur pajak yang akan diterapkan bagi moda transportasi tersebut.


“Kalau bicara satu perkembangan teknologi, harus diikuti dengan cara-cara tertentu memang harus dilakukan lebih baik. Contohnya pajak, gimana online harus berkontribusi dengan pajak. Sampai saat ini kami masih bicarakan,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu, (28/1/2018).

Rencana tersebut didukung oleh keinginan pemerintah untuk menyamakan aturan yang selama ini sudah diterapkan bagi transportasi konvensional.

“Di satu sisi kita enggak mau pola bisnis ini [transportasi online] terhambat. Tapi kita harus pastikan kalau taksi konvensional itu bayar pajak, yang online juga harus bayar pajak,” tambahnya.

Untuk itu, langkah pertama Kementerian Perhubungan yaitu memastikan siapa yang akan menjadi penanggung jawab untuk hal ini.

“Nah sekarang itu ada suatu dualisme, yang namanya bisnis online itu lead-nya siapa? Menkominfo [Menteri Komunikasi dan Informatika] atau kami? [Hal ini] karena mereka [pengemudi transportasi online] mendaftar di aplikasi, di lapangan kan yang tanggung jawab kami,” tambah Budi.

Penerapan pajak tersebut ditetapkan, salah satunya, untuk mendukung pertumbuhan infrastruktur di Indonesia terutama jalan raya sebagai jalur utama yang digunakan bagi transportasi online.


“Kalau kita tidak membayar pajak bagaimana jalan-jalan ini bisa dibangun?” ujar Budi.
(prm) Next Article Pemilik GoCar Cs: Permen Angkutan Online Harus Jalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular