
Transportasi Online
Hanya Akan Ada 36.000 Taksi Online di Jabodetabek
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
29 January 2018 18:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementrian Perhubungan hingga saat ini masih melakukan rumusan penetapan kuota bagi driver online di seluruh Indonesia, namun untuk kuota driver Jadebotabek diperkirakan mencapai 36.000 driver online.
(roy/roy) Next Article Satu Dekade Berdarah-darah, Taksi Online Ini Akhirnya Untung
“Kemarin kan perkembangan terakhir baru 13 provinsi, kita amsih menunggu ya. Dan contoh di Jakarta saja kuota yang ada itu 36.000. Ini di Jakarta ya, Jadebotabek” ujar Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Senin (29/1/2018).
Namun saat ini, driver online yang baru mendaftar masih sekitar 4.000 orang driver, sehingga kuota di Jakarta masih cukup banyak bagi driver online yang belum mendaftar.
“Sampai sekarang yang mendaftar barus sekitar 4.000 orang. Jadi masih banyak kuota yang belum dimanfaatkan oleh para driver online ini,” tambah Budi.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan bagi seluruh driver online, untuk tidak khawatir bila belum mendapatkan kuota, karena saat ini masih belum terpenuhi.
“Jika belum melengkapi (driver online), tidak usah khawatir bahwa kemudian benyak yang tidak tertampung. Ternyata kuota masih belum tercapai,” tambah Budi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bagi taksi online. Salah satu isi aturan yang ditolak adalah pembatasan kuota driver online.
Kuota driver tersebut diberlakukan agar supply (driver online), bisa memenuhi penumpang yang ada (demand).
Namun saat ini, driver online yang baru mendaftar masih sekitar 4.000 orang driver, sehingga kuota di Jakarta masih cukup banyak bagi driver online yang belum mendaftar.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan bagi seluruh driver online, untuk tidak khawatir bila belum mendapatkan kuota, karena saat ini masih belum terpenuhi.
“Jika belum melengkapi (driver online), tidak usah khawatir bahwa kemudian benyak yang tidak tertampung. Ternyata kuota masih belum tercapai,” tambah Budi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bagi taksi online. Salah satu isi aturan yang ditolak adalah pembatasan kuota driver online.
Kuota driver tersebut diberlakukan agar supply (driver online), bisa memenuhi penumpang yang ada (demand).
(roy/roy) Next Article Satu Dekade Berdarah-darah, Taksi Online Ini Akhirnya Untung
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular