
Fintech Asing Tak Bisa Sembarangan Masuk Indonesia
gita rossiana, CNBC Indonesia
25 January 2018 16:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap tegas kepada perusahaan rintisan (start-up) ataupun Fintech asing yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari penolakan dua perusahaan rintisan asing yang akan masuk ke Indonesia.
Direktur IKNB Syariah OJK Muchlasin mengungkapkan, belum lama ini ada dua perusahaan rintisan yang mirip asuransi syariah ingin masuk ke Indonesia. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, bentuk usaha perusahaan tersebut ternyata bukan asuransi ataupun perusahaan jasa keuangan lain.
“Waktu itu ada yang baru nanya-nanya, perusahaannya seperti insurtech, mirip-mirip aggregator, tetapi dia yang menjalankan semua. Tetapi dia bukan asuransi, makanya kami bilang belum,” jelas dia dalam acara Seminar Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Muchlasin, pengawasan mengenai industri fintech syariah saat ini masih berada di bawah pengawasan IKNB Syariah. Namun pada perkembangannya, pengawasan fintech nantinya akan berada di bawah bagian Pengaturan dan Perizinan Fintech OJK.
“Pak Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK maunya semua di bawah Pak Hendrikus Passagi, tapi mungkin stafnya masih kurang, jadi kami tangani dulu, nanti 2018 akan di bawah satu divisi lagi,” ujar dia.
Sampai sejauh ini sudah ada dua perusahaan fintech syariah yang mendapatkan izin dari OJK. Ke depan, ada empat perusahaan lain yang saat ini sedang dalam proses.
(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech
Direktur IKNB Syariah OJK Muchlasin mengungkapkan, belum lama ini ada dua perusahaan rintisan yang mirip asuransi syariah ingin masuk ke Indonesia. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, bentuk usaha perusahaan tersebut ternyata bukan asuransi ataupun perusahaan jasa keuangan lain.
“Waktu itu ada yang baru nanya-nanya, perusahaannya seperti insurtech, mirip-mirip aggregator, tetapi dia yang menjalankan semua. Tetapi dia bukan asuransi, makanya kami bilang belum,” jelas dia dalam acara Seminar Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Muchlasin, pengawasan mengenai industri fintech syariah saat ini masih berada di bawah pengawasan IKNB Syariah. Namun pada perkembangannya, pengawasan fintech nantinya akan berada di bawah bagian Pengaturan dan Perizinan Fintech OJK.
“Pak Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK maunya semua di bawah Pak Hendrikus Passagi, tapi mungkin stafnya masih kurang, jadi kami tangani dulu, nanti 2018 akan di bawah satu divisi lagi,” ujar dia.
Sampai sejauh ini sudah ada dua perusahaan fintech syariah yang mendapatkan izin dari OJK. Ke depan, ada empat perusahaan lain yang saat ini sedang dalam proses.
(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech
Most Popular