Aral Melintang, Tepatkah Bank Syariah RI Spin-Off?

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
19 July 2019 17:54
Spin-Off Malah Menekan Industri Syariah
Foto: Getty Images/CNBC International

Ketidakjelasan arahan dari pemerintah Indonesia terkait industri perbankan syariah menjadi salah satu alasan utama tidak berkembangnya industri ini.

Hal ini berbeda jauh dengan Malaysia yang pengembangan industri syariahnya didasarkan pada pendekatan "top-down" atau digerakkan oleh pemerintah. Setidaknya terdapat sepuluh UU yang membentuk kerangka hukum untuk pendirian dan operasional sistem perbankan syariah di Negeri Jiran.

Memulai industri syariah sekitar 10 tahun lebih awal dari Indonesia, pemerintahan Negeri Jiran sudah memiliki Dewan Penasihat Syariah di tahun 1997, serta pengadilan Muamalat di tahun 2003 yang khusus menangani kasus terkait institusi perbankan syariah.

Sementara di Indonesia, perbankan syariah diawasi dan diarahkan oleh 3 institusi terpisah, yaitu Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan OJK. Kemudian untuk pengadilan, berada di bawah naungan pengadilan agama sejak tahun 2006.

Dengan masih bercampur baurnya penanganan institusi syariah dan penanganan di beberapa institusi mempersulit koordinasi dan jalur komando.

Di lain pihak, jika UUS diwajibkan untuk berpisah, maka akan kehilangan manfaat yang selama ini dinikmati dan berpotensi biaya operasional yang makin membludak.

Pemisahan UUS berarti institusi harus membangun kantor dan cabang terpisah untuk memberikan pelayanan. Belum lagi infrastruktur lainnya seperti layanan internet dan mobile banking yang menumpang di server bank umum, tentunya harus memisahkan diri untuk menghindari resiko pencampuran atau kehilangan data.

UUS juga perlu memperkenalkan ulang produknya, melakukan edukasi terpisah, belum lagi mencari calon nasabah baru. 

Hal tersebut menjadi tantangan lain bagi perusahaan, karena jika masih menempel dengan bank umum tidak sulit untuk menawarkan produk syariah ke nasabah bank konvensional dan peluang untuk mendapat nasabah kelas pertama lebih mudah.

Melansir Statistik Perbankan Syariah April 2019, rasio pembiayaan bermasalah (non-performing-financing/NPF) BUS dan UUS mencapai 4,44% pada April 2019. Bahkan pada awal tahun lalu sempat melebihi 5%, dimana level tersebut adalah batas atas yang ditentukan OJK

Pemisahan UUS menjadi BUS berpotensi meningkatkan NPF industri perbankan syariah, karena semakin sulit untuk menarik nasabah yang memiliki profil kredit baik. Pasalnya, nasabah-nasabah tersebut pasti sudah direbut oleh bank umum.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Aral Melintang Industri Syariah Indonesia, Tepatkah Spin-Off?Foto: Aristya Rahadian Krisabella


(dwa/dwa)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular