Pemerintah Telah Terbitkan Sukuk Rp 938 T Sejak 10 Tahun Lalu

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
01 November 2018 10:26
Pemerintah telah menerbitkan surat utang berbasis syariah alias sukuk hingga Rp 938,68 triliun.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan surat utang berbasis syariah aliasĀ sukuk hingga Rp 938,68 triliun. Angka tersebut tercatat sejak tahun 2008 atau 10 tahun lalu.

"Total penerbitan sukuk sejak 2008 sampai saat ini per 25 Oktober 2018 adalah Rp 938,68 triliun dengan outstanding Rp 645,56 triliun, serta memberikan kontribusi hingga 18% dari total SBN," kata Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Luky Alfirman di Kantor Kemenkeu, Kamis (1/11/2018).

Menurut Luky, sukuk diterbitkan sebagai upaya untuk memperluas sumber alternatif pembiayaan APBN dan untuk mengembangkan pasar keuangan syariah. Sukuk Negara telah memainkan peran penting sebagai instrumen pembiayaan APBN.

"Selain itu sukuk negara juga menjadi katalis pengembangan industri keuangan syariah baik domestik maupun internasional.
Sukuk Negara terdiri dari 7 instrumen dengan berbagai macam tenor, ukuran, imbalan, dan basis investor," ungkapnya.

Penerbitan sukuk memiliki tujuan yang sama dengan Obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis Investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.





(dru) Next Article Surat Utang Syariah Ketengan Dirilis, 'Berbunga' 8,05%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular