OJK: Ilham Habibie Cs Penuhi Kriteria Calon Investor Muamalat
Roy Franedya, CNBC Indonesia
28 September 2018 16:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, menunggu kelengkapan administratif konsorsium calon investor untuk menjadi pemegang saham baru Bank Muamalat.
Hari ini konsorsium investor Bank Muamalat menemui OJK. Konsorsium yang hadir Ilham Habibie, keluarga Arifin Panigoro, Lynx Asia, dan SSG capital.
"Sementara konsorsium ini menenuhi kriteria sebagai calon investor. Tapi penetapannya itu tetap berpulang kepada keputusan RUPS Bank Muamalat. Kita tunggu sampai waktunya," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Bank Muamalat berencana melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 11 Oktober 2018. Salah satu agendanya adalah rencana rights issue dan pengesahan calon investor baru.
Saat ini Bank Muamalat membutuhkan suntikan dana untuk bisa berekspansi usaha. Bank Muamalat menghadapi masalah permodalan, sejak 2015. Puncaknya pada 2017, karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun menjadi 11,58%. Meskipun masih batas aman, konsesi Basel III untuk CAR minimal 12% untuk menyerap risiko secara countercyclical.
Kinerja Bank Muamalat tergerus oleh lonjakan pembiayaan bermasalah (non-performing finance/NPF). NPF bank syariah itu sempat di atas 5%, lebih tinggi dari batas maksimal ketentuan regulator. Akan tetapi, pada kuartal I-2018 NPF bank tersebut membaik ke level 4,76%.
OJK mengajukan tiga syarat untuk investor Bank Muamalat. Pertama, investor harus kredibel karena industri keuangan tidak boleh dipegang sama investor yang tidak kredibel. Kedua, investor yang akan masuk diharuskan memiliki keuangan yang cukup sehingga mampu mengembangkan usaha bank tersebut.
Ketiga, investor tak boleh melanggar ketentuan dari poin-poin pemegang saham perusahaan berbasis syariah. Seperti dana yang disetorkan tak boleh berasal dari utang dan bukan merupakan bagian dari tindak pencucian yang (money laundering).
(roy/wed) Next Article Investor Baru Bank Muamalat Harus Penuhi Tiga Kriteria Ini
Hari ini konsorsium investor Bank Muamalat menemui OJK. Konsorsium yang hadir Ilham Habibie, keluarga Arifin Panigoro, Lynx Asia, dan SSG capital.
"Sementara konsorsium ini menenuhi kriteria sebagai calon investor. Tapi penetapannya itu tetap berpulang kepada keputusan RUPS Bank Muamalat. Kita tunggu sampai waktunya," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
![]() |
Saat ini Bank Muamalat membutuhkan suntikan dana untuk bisa berekspansi usaha. Bank Muamalat menghadapi masalah permodalan, sejak 2015. Puncaknya pada 2017, karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun menjadi 11,58%. Meskipun masih batas aman, konsesi Basel III untuk CAR minimal 12% untuk menyerap risiko secara countercyclical.
Kinerja Bank Muamalat tergerus oleh lonjakan pembiayaan bermasalah (non-performing finance/NPF). NPF bank syariah itu sempat di atas 5%, lebih tinggi dari batas maksimal ketentuan regulator. Akan tetapi, pada kuartal I-2018 NPF bank tersebut membaik ke level 4,76%.
Ketiga, investor tak boleh melanggar ketentuan dari poin-poin pemegang saham perusahaan berbasis syariah. Seperti dana yang disetorkan tak boleh berasal dari utang dan bukan merupakan bagian dari tindak pencucian yang (money laundering).
(roy/wed) Next Article Investor Baru Bank Muamalat Harus Penuhi Tiga Kriteria Ini
Most Popular