
Internasional
IMF Akan Mulai Awasi Keuangan Syariah di 2019
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
25 May 2018 14:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) akan menggabungkan keuangan syariah ke penilaian sektor keuangan negara tertentu mulai tahun depan, tujuannya untuk meningkatkan regulasi di sektor yang terus bertumbuh itu.
Selama ini, IMF fokus pada perbankan konvensional. Namun, lembaga itu semakin menjalin relasi dengan regulator negara-negara di mana keuangan syariah dianggap penting secara sistematis.
Dengan usulan dari Dewan Eksekutif IMF, pedoman yang diterbitkan Dewan Jasa Keuangan Syariah (Islamic Financial Services Board/ IFSB) yang berbasis di Malaysia akan digabungan ke dalam penilaian IMF untuk mengakomodasi regulasi dan pengawasan bank-bank syariah.
Keuangan syariah, yang melarang pembayaran bunga dan spekulasi moneter murni, diprediksi memiliki aset lebih dari US$2 triliun (Rp 28.306 triliun) secara global dan ditawarkan di lebih dari 60 negara, menurut IMF yang dikutip Reuters.
Meskipun begitu, praktik bisnisnya beragam di pasar yang tersebar mulai dari Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara.
IMF ingin mendukung penerapan aturan keuangan syariah yang lebih konsisten. Sebelumnya, lembaga itu memperingatkan kerumitan beberapa produk syariah yang dapat menahan pertumbuhan dan menambah ketidakstabilan keuangan.
Industri keuangan syariah penting untuk sistem keuangan di puluhan negara dan menyumbang lebih dari 15% ke total aset keuangan di negara-negara, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Malaysia.
IMF berkata pihaknya memandang pertumbuhan keuangan Islam sebagai sebuah peluang untuk memperkuat upaya inklusi keuangan, memperdalam pasar keuangan dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan baru.
(prm) Next Article Mengelola Utang dalam Keuangan Syariah
Selama ini, IMF fokus pada perbankan konvensional. Namun, lembaga itu semakin menjalin relasi dengan regulator negara-negara di mana keuangan syariah dianggap penting secara sistematis.
Dengan usulan dari Dewan Eksekutif IMF, pedoman yang diterbitkan Dewan Jasa Keuangan Syariah (Islamic Financial Services Board/ IFSB) yang berbasis di Malaysia akan digabungan ke dalam penilaian IMF untuk mengakomodasi regulasi dan pengawasan bank-bank syariah.
Meskipun begitu, praktik bisnisnya beragam di pasar yang tersebar mulai dari Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara.
IMF ingin mendukung penerapan aturan keuangan syariah yang lebih konsisten. Sebelumnya, lembaga itu memperingatkan kerumitan beberapa produk syariah yang dapat menahan pertumbuhan dan menambah ketidakstabilan keuangan.
Industri keuangan syariah penting untuk sistem keuangan di puluhan negara dan menyumbang lebih dari 15% ke total aset keuangan di negara-negara, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Malaysia.
IMF berkata pihaknya memandang pertumbuhan keuangan Islam sebagai sebuah peluang untuk memperkuat upaya inklusi keuangan, memperdalam pasar keuangan dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan baru.
(prm) Next Article Mengelola Utang dalam Keuangan Syariah
Most Popular