Mau Jadi Ahli Pasar Modal Syariah? Catat Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan spesifik untuk pelaku pasar di pasar modal syariah. Adanya aturan ini ditujukan untuk mengakomodir perkembangan industri pasar modal syariah dan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Aturan tersebut berada dalam POJK Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, yang diteken Ketua Dewan Komisioners OJK Wimboh Santoso.
"[Sebab itu] perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai ASPM antara lain penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ASPM, di mana ASPN perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Pasar Modal," tulis POJK 5/2021, dikutip Senin (22/3/2021).
Adanya ASPM ini ditujukan untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk dan jasa syariah.
Regulasi ini mencakup ketentuan perizinan dan pengajuan izin sebagai ASPM yang harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. Izin tersebut memiliki jangka waktu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan lisensi ASPM:
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Dalam 5 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
- Dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
- Memiliki pendidikan paling rendah strata 1 atau sederajat.
- Memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.
- Lisensi ini bisa didapatkan dengan melakukan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan lisensi ASPM ini pendidikan minimal yang harus ditempuh adalah sarjana dan pihak yang tengah melakukan sertifikasi ini tidak pernah dikenai sanksi hingga pencabutan izinnya oleh OJK.
Dalam pelaksanaan kewajibannya, disebutkan bahwa ASPM ini harus menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan.
Sebagai dewan pengawas syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah.
Namun perlu diketahui, untuk bisa menjadi DPS seorang ASPM harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini dijelaskan dalam pasal 13 ayat 1.
[Gambas:Video CNBC]
Akhi..Ukhti! Rating RI di Islamic Finance Meroket Jadi No.2
(tas/tas)