
Bank Wakaf Mikro Bukan Bank, Justru Lembaga Non Bank
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
06 April 2018 10:17

Purwokerto, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bank wakaf mikro bukan merupakan institusi perbankan. Malahan lembaga ini adalah lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang merupakan bagian dari industri keuangan non bank (IKNB).
Kepala Departemen Pengawas Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, kendati namanya bank wakaf, tapi lembaga keuangan ini tidak menjalankan fungsi wakaf. Alasan penamaan bank wakaf mikro disebabkan operasinya yang berada di wilayah pesantren.
"Memiliki nama bank wakaf mikro, tapi tidak menjalankan fungsi wakaf, namun beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro syariah," kata dia dalam acara Media Gathering di Purwokerto, Kamis (5/4/2018).
Menurut Soekro, pihaknya sulit untuk mendekatkan lembaga perbankan untuk menjalankan fungsi inklusi keuangan. Pasalnya, perbankan memiliki aturan yang ketat sehingga pendekatan IKNB lebih cocok untuk fungsi tersebut.
Badan hukum bank wakaf mikro juga mempertegas lembaga keuangan ini bukan merupakan perbankan. Soekro mengungkapkan, badan hukum dari bank wakaf mikro adalah koperasi. Namun izin usaha bank wakaf mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah sehingga pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan berbadan usaha koperasi dan berizin usaha LKMS, bank wakaf mikro memiliki ketentuan tersendiri. Soekro mengungkapkan, bank wakaf mikro tidak bisa menjalankan fungsi bank sebagai penerima simpanan, tapi bisa menyalurkan pembiayaan. Ketentuan lain dari bank wakaf mikro adalah berbasis kelompok, imbal hasil rendah atau hanya 3% per tahun dan tanpa agunan.
Ketimpangan
Hadirnya bank wakaf mikro ini, lanjut Soekro berawal dari kemiskinan dan ketimpangan. Dia menyebutkan, saat ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 26,6 juta jiwa atau sekitar 10,12%. Hal tersebut diikuti dengan ketimpangan yang masih tinggi, yaitu pada tingkat 0,39.
Dia menjelaskan, hampir seluruh wilayah di Indonesia cenderung memiliki tingkat kemiskinan 12 - 28% atau berada di atas rata-rata nasional. Oleh karenanya, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi umat yang juga menjalankan fungsi pendampingan.
"Pemberdayaan ekonomi umat harus hadir menjadi salah satu solusi dalam pengentasan ketimpangan dan kemiskinan,"ujar dia.
Salah satu elemen masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah Pesantren. Dengan potensi 28.194 pesantren, pesantren memilliki potensi yang besar untuk memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
(roy/roy) Next Article Dengan Imbal Hasil 3%, Bank Wakaf Mikro Mampu Beroperasi
Kepala Departemen Pengawas Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, kendati namanya bank wakaf, tapi lembaga keuangan ini tidak menjalankan fungsi wakaf. Alasan penamaan bank wakaf mikro disebabkan operasinya yang berada di wilayah pesantren.
Badan hukum bank wakaf mikro juga mempertegas lembaga keuangan ini bukan merupakan perbankan. Soekro mengungkapkan, badan hukum dari bank wakaf mikro adalah koperasi. Namun izin usaha bank wakaf mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah sehingga pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan berbadan usaha koperasi dan berizin usaha LKMS, bank wakaf mikro memiliki ketentuan tersendiri. Soekro mengungkapkan, bank wakaf mikro tidak bisa menjalankan fungsi bank sebagai penerima simpanan, tapi bisa menyalurkan pembiayaan. Ketentuan lain dari bank wakaf mikro adalah berbasis kelompok, imbal hasil rendah atau hanya 3% per tahun dan tanpa agunan.
Ketimpangan
Hadirnya bank wakaf mikro ini, lanjut Soekro berawal dari kemiskinan dan ketimpangan. Dia menyebutkan, saat ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 26,6 juta jiwa atau sekitar 10,12%. Hal tersebut diikuti dengan ketimpangan yang masih tinggi, yaitu pada tingkat 0,39.
Dia menjelaskan, hampir seluruh wilayah di Indonesia cenderung memiliki tingkat kemiskinan 12 - 28% atau berada di atas rata-rata nasional. Oleh karenanya, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi umat yang juga menjalankan fungsi pendampingan.
"Pemberdayaan ekonomi umat harus hadir menjadi salah satu solusi dalam pengentasan ketimpangan dan kemiskinan,"ujar dia.
Salah satu elemen masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah Pesantren. Dengan potensi 28.194 pesantren, pesantren memilliki potensi yang besar untuk memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
(roy/roy) Next Article Dengan Imbal Hasil 3%, Bank Wakaf Mikro Mampu Beroperasi
Most Popular