2 Tahun Berdiri, Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Capai Rp 8,45 M

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 May 2019 21:15
Tahun ini, OJK menargetkan 100 bank wakaf mikro dapat terbentuk.
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat berdiskusi dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong berkembangnya lembaga keuangan syariah, termasuk bank wakaf mikro. Bank wakaf mikro menyasar masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan secara formal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyebutkan, hingga Mei 2019, 53 bank wakaf mikro telah menyalurkan pembiayaan Rp 8,45 miliar kepada 10.003 nasabah. Angka ini meningkat dari capaian Maret 2018 dengan penyaluran pembiayaan oleh 20 bank wakaf mikro sebesar Rp 2,45 miliar kepada 2.784 nasabah. Tahun ini, OJK menargetkan 100 bank wakaf mikro dapat terbentuk.


"Satu bank wakaf mikro bisa memberikan pinjaman maksimum 3.000 nasabah," kata Wimboh, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2019) usai menghadiri Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam.

Pembiayaan melalui bank wakaf mikor menerapkan skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok.

Wimboh berharap, melalui bank wakaf mikro dapat mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. "Bank wakaf berpotensi meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini tidak bisa akses keuangan formal," kata dia.

Lebih Kompetitif

Dalam kesempatan itu, Wimboh mengingatkan, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim yang besar, memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dan keuangan syariah dunia. Apalagi, pada tahun 2018, Indonesia menempati posisi ke-6 dalam top 10 Islamic Finance Aset 2018, meningkat dari tahun sebelumnya di posisi ke-7.

"Indonesia berada di peringkat 10 global Islamic economic indicator2018/2019, sedangkan Malaysia di peringkat pertama dan Brunei di peringkat 11 hampir menyusul posisi Indonesia," ungkapnya.

Ia mengingatkan, agar Indonesia tidak terlena dengan capaian itu dan terus memacu produk keuangan syariah lebih kompetitif dengan lembaga keuangan konvensional baik dari segi kualitas, pelayanan maupun harga.

Selain itu, lanjut Wimboh, OJK mendorong lembaga keuangan syariah menerapkan prinsip governance yang baik. Terakhir, mendorong masyarakat untuk aktif menjadi nasabah lembaga keuangan syariah, sehingga pemberdayaan ekonomi umat dapat dirasakan manfaatnya.


(roy/roy) Next Article Jateng Tambah Lagi Bank Wakaf Mikro Bermargin Cuma 3%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular