Dengan Imbal Hasil 3%, Bank Wakaf Mikro Mampu Beroperasi

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
06 April 2018 10:28
Untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro, setiap pondok pesantren memiliki modal Rp 4-8 miliar. Sebesar Rp 3 miliar ditempatkan di deposito.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Purwokerto, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berani mengajak pesantren untuk mendirikan bank wakaf mikro dengan imbal hasil 3% per tahun. Padahal, lembaga keuangan lain bisa memberikan suku bunga sampai dua digit ketika memberikan pembiayaan.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono menjelaskan, mendirikan bank wakaf mikro, setiap pesantren memiliki modal Rp 4-8 miliar. Dari dana tersebut, tidak semuanya disalurkan ke pembiayaan, namun sekitar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar ditempatkan di deposito.

"Kalau ditempatkan di deposito kan ada pendapatan berupa bunga simpanan sekitar 5-6%,"ujar dia dalam acara Media Gathering di Purwokerto, Kamis (5/4/2018).

Pendapatan yang diperoleh dari deposito tersebut, menurut dia bisa digunakan untuk kegiatan operasional bank wakaf mikro. Akibatnya, bank wakaf mikro tidak perlu mengenakan margin tinggi kepada para nasabah.

"Makanya dana Rp 3 miliar ditempatkan di deposito, kalau semua dana atau Rp 8 miliar disalurkan, maka tidak nutup (biaya operasional),"jelas dia.

Konsep ini, menurut dia sudah dilakukan di negara lain. Turki misalnya, menggunakan konsep ini untuk memberikan pendidikan gratis bagi masyarakatnya.

Sampai saat ini, OJK sudah memiliki 20 bank wakaf mikro sebagai pilot project. Adapun jumlah nasabahnya mencapai 3.876 nasabah dengan pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 3,63 miliar dan rasio pembiayaan bermasalah 0%.
(roy/roy) Next Article Bank Wakaf Mikro Bukan Bank, Justru Lembaga Non Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular