Purbaya Buka-bukaan APBN Semester I, Harga Minyak Anjlok Jadi Sorotan
Pasar keuangan Indonesia hari ini akan dihadapkan pada sejumlah sentimen penting, baik dari dalam atau pun luar negeri. Dari dalam negeri, sentimen terbesar datang dari laporan cadangan devisa serta realisasi APBN hingga semester I-2026.
Dari luar negeri, melandainya harga minyak serta indeks dolar diharapkan bisa menjadi penggerak positif rupiah, saham hingga SBN.
1. Harga Minyak Melandai ke Rekor Terendah 4 Bulan
Harga minyak mentah brent dijual di US$ 71,99 per barel pada perdagangan Senin kemarin. Harganya melemah 0,18%.
Sementara itu, harga minyak WTI ditutup d US$ 68,55 per barel atau turun 0,2%.
Posisi ini adalah yang terendah sejak 27 Februari 2026 atau empat bulan terakhir atau sehari sbelum perang Iran meletus.
Pelemahan ini terjadi seiring arus pelayaran melalui Selat Hormuz yang terus pulih dan sinyal dari OPEC+ mengenai peningkatan pasokan minyak global.
Negara-negara anggota OPEC+ menyetujui kenaikan kuota produksi sebesar 188.000 barel per hari untuk bulan depan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pencabutan bertahap kebijakan pemangkasan produksi yang telah berlangsung lama, seiring membaiknya kondisi pasar.
Produsen utama di kawasan Teluk Persia juga mempercepat peningkatan produksi. Ekspor minyak Arab Saudi kini mendekati level sebelum pecahnya konflik, sementara Uni Emirat Arab (UEA), yang keluar dari OPEC saat konflik regional baru-baru ini, telah sepenuhnya memulihkan aktivitas pengiriman minyaknya.
Di sisi lain, lalu lintas kapal tanker minyak dan gas melalui Selat Hormuz mulai menunjukkan tanda-tanda normalisasi, setelah sebelumnya sejumlah kapal secara misterius berbalik arah dan mengubah rute di jalur pelayaran energi yang sangat vital tersebut.
Sementara itu, Arab Saudi juga memangkas harga jual resmi (official selling price/OSP) minyak mentah andalannya untuk pasar Asia. Premi pengiriman Agustus diturunkan menjadi diskon US$1,50 per barel terhadap acuan Oman/Dubai.
2. Dolar Melemah, Kabar Baik Buat Rupiah?
Indeks dolar melandai ek 100,853 atau posisi terendahnya sejak 19 Juni 2026. Melemahnya indeks ini akan menandai investor tengah menjual dolar AS. Investor diharapkan masuk dan membeli instrument di Emerging Market, seperti rupiah.
3. Cadangan Devisa RI Sorotan, BI Habiskan Berapa Buat Operasi Moneter?
Bank Indonesia akan merilis cadangan devisa Juni 2026 pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Sebelumnya, posisi cadangan devisa turun menjadi US$144,9 miliar akibat pembayaran utang luar negeri pemerintah dan intervensi stabilisasi rupiah.
Meski demikian, level tersebut masih dinilai sangat aman karena mampu membiayai 5,6 bulan impor. Pasar akan melihat apakah cadangan devisa kembali meningkat di tengah tekanan terhadap rupiah.
4. Laporan Semester I-2026 dari APBN
Hari ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan akan menghadap Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk melaporkan laporan semester I-2026 dari realiasi APBN dan prognosis semester II-2026.
Laporan ini sangat penting karena akan memaparkan data-data belanja, penerimaan hingga defisit. Data-data tersebut akan dijabarkan detail sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah secara resmi ke public tiap semesternya.
Laporan ini akan menjadi tolak ukur seberapa besar fondasi penerimaan negara dalam menopang belanja serta defisit..
Proyeksi hingga akhir semester II juga akan menjawab keraguan publik mengenai kekuatan APBN hingga akhir tahun.
5. Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (RDK OJK)
OJK hari ini akan menyelenggarakan konferensi pers terkait perkembangan industri keuangan Indonesia terbaru, mulai dari bank, asuransi hingga fintech.
6. Pemerintah Menyusun RUU Pusat Finansial
Pemerintah dan DPR tengah menyusun RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk pembentukan Lembaga Pengelola PFII (LP PFII). Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Guru Besar Hukum Dagang UGM Prof.
Paripurna P. Sugarda mengatakan modal awal LP PFII dapat berasal dari BPI Danantara, BUMN, dana tunai, barang milik negara, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Draf RUU juga mengatur kepala LP PFII wajib menyampaikan rencana penggunaan modal kepada gubernur paling lambat 30 hari setelah modal diterima.
Salah satu sumber dananya bisa berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Selain itu juga bisa berasal dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN hingga uang tunai.
"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Paripurna saat RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketentuan itu pun sebetulnya telah tertuang dalam draf rancangan RUU PFII. Dalam draf RUU ketentuan ini termuat dalam Pasal 5, berikut ini rinciannya:
Ayat (1) Modal awal LP PFII dapat berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. barang milik badan usaha milik negara; dan atau
d. aset lainnya yang sah.
Ayat (2) Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan.
7. BEI Evaluasi Aturan FCA, 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus Bakal Dihapus
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji revisi aturan full periodic call auction (FCA) untuk saham di Papan Pemantauan Khusus. Saat ini, usulan perubahan masih dalam tahap Rule Making Rule (RMR) bersama pelaku pasar.
Dalam draf evaluasi Peraturan Nomor II-X, BEI mengusulkan penghapusan tiga kriteria penempatan saham ke Papan Pemantauan Khusus. Pertama, syarat free float minimum, termasuk ketentuan kepemilikan publik minimal 50 juta saham dan porsi free float di atas 5%.
Kedua, BEI menghapus kriteria likuiditas rendah, yang sebelumnya mengacu pada nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume perdagangan kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan.
Ketiga, suspensi perdagangan akibat aktivitas pasar selama lebih dari satu hari bursa tidak lagi menjadi dasar otomatis penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus.
Selain itu, BEI juga mengusulkan perubahan batas Auto Rejection Atas (ARA) agar lebih proporsional. Dalam usulan baru, ARA ditetapkan 35% untuk saham Rp10-Rp200, 25% untuk Rp200-Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Sementara saham dengan harga Rp1-Rp10 tetap memiliki batas ARA sebesar Rp1.
Tak hanya itu, bursa juga menyempurnakan mekanisme Periodic Call Auction dengan memisahkan periode larangan mengubah (modify) dan membatalkan (cancel) order hingga proses pembentukan harga (price discovery) oleh JATS. Mayoritas ketentuan lain dalam Peraturan II-X tetap dipertahankan.
8. ISM Jasa Amerika
Indeks ISM Services PMI Amerika Serikat turun menjadi 54,0 pada Juni 2026 dari 54,5 pada Mei, sesuai dengan ekspektasi pasar.
Meski melemah, angka tersebut masih menunjukkan bahwa aktivitas sektor jasa AS tetap berada dalam fase ekspansi, meskipun dengan laju yang lebih lambat. Perlambatan ini dipicu oleh melambatnya pertumbuhan aktivitas bisnis yang turun menjadi 55,4 dari 57,7 pada Mei, serta pesanan baru yang turun menjadi 55,1 dari 57,3.
Di sisi lain, indeks ketenagakerjaan mencatat kenaikan terbesar sejak 2024, meningkat menjadi 51,2 dari 47,9. Angka tersebut menandai ekspansi jumlah tenaga kerja untuk pertama kalinya sejak Februari.
Sementara itu, tekanan inflasi harga juga mereda. Indeks harga turun ke 67,7, level terendah dalam empat bulan, dari 71,3 pada bulan sebelumnya.
Meski kekhawatiran terhadap inflasi yang dipicu konflik di Timur Tengah masih membayangi, responden survei menilai kondisi bisnis secara umum tetap kuat.
(mae/mae) Addsource on Google