
Tak Hanya Saham Gocap, FCA Ancam Emiten Raksasa: BREN Jadi Korban

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga kini investor masih ramai membicaakan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai keberlakuan Full Periodic Call Auction (FCA). Efek dari mekanisme FCA dinilai merugikan investor bahkan dapat menyerang saham-saham big caps atau yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar seperti pada kasus sebelumnya yang mengenai saham milik konglomerasi RI Prajobo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Kini BEI pun tengah dalam proses kaji ulang implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme FCA yang dilakukan untuk kepentingan stakeholders dan pasar.
Kini investor tengah menanti hasil dari keputusan BEI mengenai kajian ulang dalam kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Diketahui terdapat 11 kriteria yang ditetapkan BEI dalam kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
Jika para investor mengamati poin 10 dan 11. Dimana pada poin 10 disebutkan "Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan", hal ini berarti bukan hanya saham gocap atau yang mendarat di Rp50 saja yang dapat masuk dalam sistem FCA, melainkan saham likuid dan big caps hingga saham berfundamental baik dapat terancam masuk FCA jika dalam kondisi penghentian sementara alias suspensi.
Sama halnya seperti yang terjadi pada kasus saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), yang dimana BREN disuspen dua hari pada 27-28 Mei 2024. Lalu masuk dalam mekanisme FCA sehingga membuat harga sahamnya anjlok delapan hari beruntun setelah itu.
Kemudian jika melihat dari poin nomor 11 "Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan", hal ini berarti kondisi yang belum diketahui maksudnya oleh para investor dan belum tertera jelas dalam 11 kriteria diatas, maka hal ini juga dapat menyerang saham manapun yang sekiranya melanggar ketentuan BEI yang berada di luar 11 kriteria khusus tersebut.
Hal ini lah yang membuat perlawanan para investor kepada BEI atas kebijakan-kebijakan yang belum dapat diterima oleh para investor karena dianggap merugikan para pelaku pasar.
PPK FCA sudah dikaji sejak 2019, dan implementasinya dilaksanakan dalam dua tahap. PPK tahap pertama pada 12 Juni 2023, dengan mekanisme perdagangan continous auction dengan harga minimal Rp50 per saham. Kemudian PPK tahap II full call auction dilaksanakan pada 25 Maret 2024 dan memungkinkan harga saham menuju Rp1 per saham.
Sejak PPK tahap II FCA pada 25 Maret 2024, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah anjlok 6,8% hingga perdagangan Rabu (12/6/2024).
CNBC Indonesia Research