
Saham Kamu Masuk FCA? Jangan Panik, Ini Yang Harus Kamu Lakukan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor kini tengah was-was saham jagoannya yang belum lama melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan masuk dalam efek pemantauan khusus alias Full Call Auction (FCA).
Sebelumnya saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah lebih dulu masuk FCA pada perdagangan kemarin Kamis (24/7/2025). Diprediksi hari ini saham milik Prajogo Pangestu PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) juga akan masuk dalam jajaran saham FCA.
Saham-saham yang masuk dalam efek pemantauan khusus alias FCA umumnya cenderung bergerak negatif. Hal ini terjadi pada saham COIN yang akhirnya ambruk usai masuk dalam daftar ekuitas FCA.
Pada perdagangan kemarin Kamis (24/7/2025), saham COIN jatuh Auto Rejection Bawah (ARB) 9,52% di level Rp665 per lembar saham.
FCA merupakan pola perdagangan khusus di BEI di mana saham hanya diperdagangkan pada sesi lelang (auction) pada jam tertentu dan tidak bisa ditransaksikan secara normal sepanjang sesi reguler.
Mengacu pada perubahan terbaru dari BEI, per 21 Juni 2024, saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme FCA tidak lagi harus berada di dalamnya selama 30 hari.
Saat ini cukup tujuh hari bursa berturut-turut, selama syarat-syarat lainnya terpenuhi, saham bisa dievaluasi untuk keluar dari FCA.
Berikut catatan CNBC Indonesia Research, syarat yang harus dipenuhi untuk saham yang dapat keluar dari FCA.
Saham yang masuk FCA juga berbeda jam perdagangannya dengan pasar reguler, sehingga investor sulit untuk matching transaksinya ketika di jam perdagangan biasa, bahkan ketika mengantri di jam reguler, transaksi justru dapat di reject.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00316/BEI/11-2023 Perihal Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, maka jam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus adalah sebagai berikut:
![]() |
Selain itu, terdapat mekanisme perdagangan FCA yang dapat diperhatikan oleh para investor.
Kenaikan dan penurunan saham FCA maksimal hanya 10%, berbeda dengan Batasan ARA ARB pada saham yang tidak masuk dalam pemantauan khusus.
Sehingga, apa yang dapat dilakukan investor ketika sahamnya masuk ke efek pemantauan khusus alias FCA?
Berikut tips dari CNBC Indonesia Research.
1. Jika investor masih optimis terhadap fundamental dan pertumbuhan bisnis emiten tersebut, maka dapat menahan saham tersebut hingga terlepas FCA selama 7 hari atau bahkan usai FCA berakhir, sesuai dengan valuasi yang sudah diperhitungkan.
2. Jika investor merasa valuasi emiten tersebut sudah terlalu mahal saat ini, maka dapat mengantri jual saat perdagangan belum dibuka atau dibawah jam pre opening yakni sebelum 08.45 WIB. Namun perlu dicatat, saham yang masuk FCA tidak mudah untuk matching, tapi cara ini setidaknya bisa memberikan peluang matching cukup besar.
3. Jangan mudah terpengaruh atau terpompom saat saham tersebut sedang ramai dibicarakan. Pastikan investor telah menghitung risiko terlebih dahulu sebelum menghitung rewards.
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)