Setelah COIN, 4 Saham Ini Bisa Kena 'Palu Godam' FCA: Ada CDIA - DCII

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
24 July 2025 14:21
Karyawan berdiri dengan latarbelakang layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Karyawan berdiri dengan latarbelakang layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa saham kini terpantau masuk dalam jajaran suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), bahkan berpotensi masuk dalam efek pemantauan khusus atau yang dikenal dengan Full Call Auction (FCA).

Hari ini Kamis (24/7/2025), terdapat salah satu saham yang belum lama melantai bernasip kurang baik dengan masuk dalam jajaran efek pemantauan khusus atau FCA.

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) masuk dalam papan pemantauan khusus dengan kriteria no.10 yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.



Usai masuk dalam efek pemantauan khusus alias FCA, saham COIN terpantau turun tajam pada perdagangan sesi II dengan anjlok 8,84% di level Rp670 per lembar saham.

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai di BEI pada 9 Juli 2025. Sejak melantai, saham COIN sempat mencatatkan kenaikan dengan Auto Rejection Atas (ARA) selama 6 hari beruntun, saat kenaikan di hari ke-6, saham COIN langsung dikenakan Unusual Market Activity (UMA) oleh BEI.

Saham COIN dikenakan UMA karena lonjakan harga saham secara tiba-tiba dan signifikan tanpa informasi fundamental yang jelas, volatilitas harga tidak wajar dalam waktu singkat. hingga frekuensi transaksi meningkat tajam, tidak sesuai dengan pola normal saham tersebut.

Usai dikenakan UMA pada 16 Juli 2025, esok harinya pada 17 Juli 2025 saham COIN dihentikan perdagangannya alias suspensi. Sayangnya usai suspensi, saham COIN melanjutkan ARA dua hari beruntun pada 18 dan 21 Juli 2025, sehingga BEI pun kembali memberlakukan suspensi pada 22 hingga 23 Juli 2025.
Usai suspense kedua kalinya, saham COIN pun masuk dalam efek pemantauan khusus alias FCA.

Saham yang masuk FCA biasanya terdapat pembatasan perdagangan saham di pasar reguler, sehingga hanya dapat diperdagangkan di pasar tunai melalui mekanisme call auction oleh BEI.

Jam perdagangan terbatas hanya pada sesi tertentu misal 09:00-11:30. Harus diselesaikan secara tunai (T+0), bukan T+2. Bahkan penurunan dan kenaikan terbatas hanya 10%.

Masuknya saham ke FCA dapat merugikan investor karena likuiditas sangat rendah sehingga sulit untuk menjual saham karena sedikit yang mau beli. Kemudian, harga saham biasanya sudah jatuh sangat dalam, menyebabkan potensi kerugian besar jika terpaksa jual rugi. Investor ritel pun terjebak, karena harga tidak wajar dapat terjadi akibat antrian jual sangat besar.

Bahkan saham FCA t idak bisa melakukan transaksi margin pada saham FCA. Hingga risiko delisting semakin besar, sehingga potensi saham menjadi tidak bernilai semakin tinggi.


CNBC Indonesia Research memantau beberapa saham yang kemungkinan berpotensi masuk FCA jika suspensi berkelanjutan.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation