
Ini Aturan UMA & Suspensi Saham di BEI, Kasus Terbaru CDIA & COIN

Jakarta, CNBC Indonesia - Duo saham jumbo yang belum lama melaksanakan Initial Public Offering (IPO) kini masih menjadi sorotan, bahkan keduanya sudah sempat dikenakan Unusual Market Activity (UMA) sebelum pada akhirnya diberhentikan perdagangannya alias suspensi.
Usai mencatatkan Auto Rejection Atas (ARA) selama enam hari beruntun, saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) terkena UMA pada perdagangan kemarin Rabu (16/7/2025) dan hari ini Kamis (17/7/2025) Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan kedua saham tersebut alias suspensi.
Penghentian yang terjadi pada saham CDIA dan COIN bukan tanpa alasan. Usai UMA kedua emiten tersebut langsung terkena suspensi.
Unusual Market Activity (UMA) merupakan peringatan dari BEI (Bursa Efek Indonesia) atas adanya aktivitas perdagangan atau pergerakan harga yang di luar kebiasaan alias tidak wajar pada suatu saham. Bukan berarti sahamnya pasti bermasalah atau melanggar hukum, tapi BEI perlu melindungi investor dari potensi manipulasi harga atau transaksi tidak wajar.
Kenapa saham bisa terkena UMA? Kenaikan atau penurunan harga yang tajam dalam waktu singkat. Kemudian terdapat lonjakan volume transaksi secara tiba-tiba hingga frekuensi transaksi meningkat signifikan.
Hal ini terjadi pada saham CDIA, dimana kenaikan tajam dalam waktu singkat bahkan antrian di pasar nego terpantau menembus antrian di level Rp1.400 meskipun harga saham CDIA di pasar reguler belum mencapai angka tersebut.
Usai kenaikan tajam selama enam hari beruntun dengan ARA, saham CDIA mendapatkan UMA. Dan sayangnya usai UMA, saham CDIA langsung dikenakan suspen di esok harinya tanpa diberi kesempatan untuk kembali melanjutkan perdagangan.
Hal itu juga terjadi pada saham COIN. Usai kenaikan tajam selama enam hari beruntun dengan ARA, saham COIN mendapatkan UMA dan esok harinya langsung dikenakan suspen.
Ketentuan UMA biasanya terjadi usai kenaikan tajam sebuah saham dengan ARA enam hari beruntun, baru esok harinya diberi kesempatan untuk kembali melanjutkan perdagangan, jika lanjut ARA maka lusa akan langsung dikenakan pemberhentian perdagangan alias suspensi.
Namun, hal ini berbeda saham CDIA dan COIN yang tanpa diberikan kesempatan perdagangan usai UMA, justru langsung tersuspensi usai dikenakan UMA.
Peraturan UMA dan suspensi tidak selalu memiliki patokan, semua tergantung terhadap kebijakan BEI. Bahkan untuk saham-saham akselerasi yang terus mencatatkan ARA hingga 10 hari beruntun baru dikenakan suspensI alias pemberhentian perdagangan. Sehingga semua tergantung dari kebijakan BEI.
UMA bukan berarti ada pelanggaran serta tidak otomatis menyebabkan suspensi. Namun, UMA bisa diikuti suspensi jika klarifikasi tidak memadai, pergerakan berlanjut ekstrem, serta ditemukan potensi manipulasi pasar.
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)