Kredit Macet Bengkak & Merugi, Ini 10 BPR yang Bangkrut!

Tasya Natalia, CNBC Indonesia
24 April 2024 16:10
Ilustrasi Bank (Designed by pikisuperstar / Freepik)
Foto: Ilustrasi Bank (Designed by pikisuperstar / Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru empat bulan berjalan pada 2024, sudah ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) gugur.

Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.

Sementara itu, LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada 2 BPR lagi yang akan ditutup.

Selain mismanagement, gugurnya sejumlah BPR tersebut ditengarai kondisi keuangan yang buruk, seperti membukukan kerugian hingga kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang membengkak.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini, BPR membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp55 miliar pada Januari 2024. Kondisi tersebut berbalik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan laba Rp240 miliar. Adapun, pada Desember 2023, BPR mencatatkan laba Rp1,94 triliun.

Akibat kerugian, rasio profitabilitas BPS kian merosot. Tingkat pengembalian aset atau Return on Asset/ROA pada Januari 2024 tinggal -0,34% pada Januari 2024. dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 1,59%.

Lalu, tingkat pengembalian ekuitas (Return-on-equity/ROE) bank juga menyusut menjadi -2,98% dari 13,92%.

Menelisik terhadap kredit yang bermasalah juga kian membengkak, pada Februari 2024 ada di 10,55%, meningkat dari Januari 2024 sebesar 10,25%. Padahal, setahun lalu atau Januari 2023, NPL Gross masih terjaga di satu digit angka sebesar 8,34%.

Jika ditelisik lagi porsi DPK, sepanjang Januari - Februari 2024 deposito masih mendominasi hingga 70%. Artinya, di kondisi era suku bunga acuan yang tinggi bank menghadapi tekanan terhadap beban simpanan yang besar.

Akibat itu, OJK pun telah mencabut izin operasional beberapa BPR yang sudah tidak sehat. Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?

1. BPR Wijaya Kusuma

BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

Pencabutan izin operasi mengikuti penetapan status BPR Wijaya Kusuma sebagai pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan, sejak 18 Juli 2023.

Pertimbangan penetapan status tersebut karena bank tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Berikutnya ada BPRS yang terletak Mojokerto idicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

Lalu, ada BPR yang terletak di Surakarta dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

5. BPR Purworejo

Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

6. BPR EDC Cash

BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

7. BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.

BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BPR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

9.PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(tsn/tsn)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation