
Cara Lengkap Cek BI Checking Mandiri dan Skor Kredit

Jakarta, CNBC Indonesia - Viralnya kasus gagalnya calon pencari kerja karena BI Checking, kini membuat banyak masyarakat yang memiliki hutang untuk mengecek status kolektibilitas agar terhindar dari masalah baru efek kredit macet.
Saat ini memang banyak perusahaan yang memberlakukan seleksi berdasarkan SLIK OJK. Terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan seperti finance staff dan sejenisnya.
Sehingga para pencari kerja terutama fresh graduate harus mampu menyelesaikan masalah kreditnya agar tidak menjadi beban saat mencari pekerjaan.
Masyarakat bisa mengecek skor kredit yang dulu dikenal sebagai BI Checking dengan menggunakan KTP. Caranya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Skor kredit itu bisa dicek dengan masuk ke platform Idebku, yakni melalui situs idebku.ojk.go.id. SLIK berisi informasi riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan seperti bank, termasuk terkait kelancaran angsuran.
Mengenal BI Checking
Sebagai informasi, diketahui terdapat 3 macam kredit diantaranya Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit. Jika Anda melakukan pengajuan, maka Anda akan melewati proses BI Checking, yang artinya pengecekan informasi Debitur Individual (IDI) historis, yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit yang Anda lakukan.
BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang masuk ini dalam sistem informasi debitur/SID yang sekarang telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena adanya pergantian pengawasan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur(iDEB).
Bank dan sebuah lembaga pembiayaan serta keuangan yang memiliki akses terhadap data debitur,dan berkewajiban untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BI Checking dan IDI Historis yang akan menyimpan semua identitas debitur, pemilik, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Banyak beragam informasi dari BI Checking ini yang bisa diakses oleh anggota Biro Informasi Kredit setiap 24 jam per harinya.
Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
• Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
• Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
• Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
• Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
• Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Fungsi BI Checking
BI checking berfungsi sebagai tempat pemberi rasa nyaman dan aman terhadap lembaga keuangan, serta masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain memberikan peluang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, keberadaan BI checking juga mendorong para penyedia kredit untuk mempertahankan kredibilitasnya.
Pemberi kredit juga terbantu dengan keberadaan BI checking atau SLIK, karena dapat mempercepat proses analisis kredit, serta menurunkan risiko kredit bermasalah.
Mengenal SLIK OJK
Per 1 Januari 2018, status debitur sudah lagi tidak berada dalam sistem BI Checking. Hal ini karena yang fungsi awalnya dimiliki oleh BI Checking, sekarang bergeser ke OJK dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang kita sebut sekarang sebagai SLIK.
Sistem ini yang akan meneruskan tugas dari Bank Indonesia yang terkait dengan status kredit debitur. Sama dengan BI Checking, SLIK juga berisi tentang informasi penting soal riwayat kredit debitur, cicilan pembayaran, serta asset yang dijaminkan.
Perbedaan Antara SLIK OJK dan BI Checking
Dari segi tugas dan fungsi, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan diantara keduanya. Namun yang menjadi pembeda ialah lembaga yang mengawasinya. Pada awalnya, BI Checking yang diawasi langsung oleh BI sekarang diteruskan pada sistem SLIK yang diawasi oleh OJK.
Dengan adanya BI Checking ataupun SLIK, seorang individu atau suatu lembaga bisa melakukan pengecekan kualitas kredit tersebut menggunakan layanan yang sering disebut dengan layanan iDEB atau informasi Debitur. Sama seperti BI Checking, SLIK juga mempunyai tujuan untuk mempermudah bank dalam melakukan hal screening serta meminimalisir status gagal bayar debitur.
Keuntungan dari SLIK OJK dan BI Checking
Terdapat empat keuntungan yang didapat oleh para kreditur maupun debitur, yakni:
1. Dapat digunakan sebagai proses analisis kemampuan kredit seseorang.
2. Dapat meminimalisir risiko gagal bayar seseorang dimasa depan.
3. Dapat digunakan untuk memberi nilai reputasi kepada debitur.
4. Dapat digunakan oleh pihak debitur untuk memperbaiki status kreditnya, yang nantinya akan berguna untuk dapat mempermudah memperoleh pinjaman dari suatu bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
Cara Membaca Informasi BI Checking atau Debitur SLIK
Dalam formulir informasi debitur yang diatas ini berisikan tentang keterangan lengkap mengenai informasi pencarian, data pokok debitur, pemilik atau pengurus, ringkasan fasilitas, kredit atau pembiayaan, Agunan, dan penjamin.
Informasi tentang debitur SLIK ini merupakan data pribadi yang rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Oleh karena itu, dapat dipastikan informasi itu diambil oleh diri kita sendiri. Untuk mengenai informasi yang lebih jelas, Anda dapat melihat informasi debitur SLIK atau BI Checking dengan website ojk.go.id.
Cara Membersihkan Nama di BI Checking
Besarnya skor yang didapatkan, sangat mempengaruhi kualitas kredit. Kekurangan dari BI Checking atau IDI Historis jika debitur mendapatkan skor 3 karena ada cicilan yang tertunggak bisa mengganggu jika ingin mengajukan kredit. Namun, tidak perlu khawatir, karena BI Checking bisa membuat skor buruk menjadi bersih atau disebut juga pemutihan dengan melakukan hal berikut ini:
1. Cicilan kredit atau utang yang tak terbayar/ menunggak harus segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda yang mengajukan kredit, dipastikan tidak akan mendapatkan persetujuan karena skor atau record Anda masih buruk.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang tersebut, lihat BI Checking yang ada dan perhatikanlah apakah skor mengalami perubahan. Jika belum terjadi perubahan maka Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengajukan kredit.
3. Membawa surat berupa penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikanlah ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking nya benar-benar sampai bersih.
Cara Menghindari Kredit Macet
Berikut tips menghindari kredit macet agar status BI Checking tetap aman.
1. Hindari pembelian yang bersifat konsumtif
2. Ambil kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
3. Bayarlah tagihan tepat waktu
4. Buatlah Target Anggaran
5. Lakukan pembayaran secara Tunai
6. Jangan mengajukan kartu kredit
7. Hindari minimum payment dalam kartu kredit
Cara Mengatasi Kredit Macet
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki situasi kredit macet:
1. Rescheduling
Dengan melakukan rescheduling atau penjadwalan kembali terhadap tenggat waktu pembayaran utang. Debitur dapat meminta pihak kreditur untuk memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang sesuai dengan kemampuan Debitur.
2. Restructuring
Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mengatasi kredit macet adalah dengan restructuring atau persyaratan kembali.
Debitur berunding dengan pihak kreditur seputar syarat-syarat pembayaran utang seperti jangka waktu, jadwal pembayaran, dan sejenisnya untuk diubah serta disesuaikan berdasarkan kemampuan.
Namun, perlu diingat bahwa nilai utang yang dimiliki Debitur dari kredit tersebut tidak dapat diubah besarannya.
3. Reconditioning
Kondisi kredit juga bisa diatasi dengan cara lain yaitu reconditioning atau penataan kembali.
Di sini, kreditur akan memberi keringanan pada utangmu dengan beberapa cara, seperti;
• mengubah sisa tunggakan menjadi pokok kredit baru hingga penjadwalan dan persyaratan ulang
• menurunkan beban suku bunga
• menghilangkan beban suku bunga dan membuat debitur hanya membayar sisa utangnya saja
Meski begitu, opsi nomor 3 hanya bisa tercapai jika kreditur merasa bahwa debitur tidak dapat melunasi utangnya.
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(saw/saw)