
BI Checking: KOL-5 Bikin Susah Dapat Kerja, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial X, dahulu twitter, sedang trending sedang ramai soal kredit macet bikin susah dapat kerja. Bahkan sudah dicuitkan lebih dari 11,1 juta oleh netizen yang trending pada Selasa (22/8/2023).
Dalam postingan akun @kawtuz pada Senin (21/8/2023), mencuitkan, "Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor temptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww."
Saat ini memang banyak perusahaan yang memberlakukan seleksi berdasarkan SLIK OJK. Terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan seperti finance staff dan sejenisnya.
Sehingga para pencari kerja terutama fresh graduate harus mampu menyelesaikan masalah kreditnya agar tidak menjadi beban saat mencari pekerjaan.
Sebagai informasi, status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status atau lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni Kol-1 (LANCAR), Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), Kol-3 (KURANG LANCAR), Kol-4 (DIRAGUKAN), dan Kol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 sampai dengan Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 s/d Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL).
Kol-1 (Lancar)
Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).
Kol-2 (dalam Perhatian Khusus)
Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya.
Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong PL. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
Kol-3 (Kurang Lancar)
Kol-3 atau Kolek 3 merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).
Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik.
Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.
Kol-4 (Diragukan)
Kol-4 atau Kolek 4 merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).
Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996.
Kol-5 (MACET)
Kol-5 atau Kolek 5 dengan merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.
Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif.
Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).
NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan.
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(saw/ras)