
Juni 'Diramal' Deflasi, Tanda Daya Beli Rakyat Jeblok?

Akan tetapi, ada kabar bahwa pemerintah akan mempeketat PPKM. Dalam PPKM Mikro Darurat, yang disebut akan berlaku ketika tambahan kasus harian mencapai 20.000/hari dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakir (Bed Occupancy Rate/BOR) di atas 70%, restoran dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 21:00. Di wilayah zona merah, pekerja yang datang ke kantor hanya boleh 25%.
Nah, kalau ini yang terjadi maka penurunan daya beli ada di depan mata. Sebab, pengusaha sudah mengeluh biaya operasional tidak akan tertutup oleh pendapatan kalau hanya boleh beroperasi hingga pukul 17:00. Daripada terus merugi, lebih baik tutup dulu.
"Mending tutup total kalau di mal, artinya tutup jam 5 kerugian besar sekali. Sekarang persoalannya kerugian yang besar ini, siapa yang mau menanggung itu? Apa seluruhnya dibebankan ke pengusaha yang ujung-ujungnya bangkrut semua?" kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin.
Efisiensi besar-besaran harus dilakukan dunia usaha agar bisa bertahan hidup. Salah satunya adalah dengan merumahkan, memangkas upah, atau bahkan menjatuhkan vonis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.
Sektor perdagangan serta akomodasi makan-minum adalah sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Per Februari 2021, sektor perdagangan menyerap 19,2% dari total angkatan kerja sementara akomodasi makan-minum adalah 6,99%.
![]() |
Artinya, lebih dari seperempat penduduk Indonesia yang bekerja mencari nafkah di dua sektor tersebut. Ketika terjadi pengurangan gaji atau (amit-amit) PHK, maka daya beli dari seperempat pekerja di Indonesia akan terpukul.
Sekarang mungkin daya beli masih kuat. Namun jika PPKM Darurat diberlakukan, apalagi dalam waktu yang tidak sebentar, maka hampir pasti daya beli rakyat bakal rontok. Deflasi akan menjadi pemandangan yang akrab ditemui dalam bulan-bulan ke depan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)