PPKM Mikro Darurat: Mal Harus Tutup Jam 17.00 Waktu Setempat

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengusulkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Salah satu alasan di balik pengetatan PPKM Mikro Darurat adalah peningkatan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir. Untuk itu, perlu segera dikendalikan, terutama pada zona merah dan zona oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
"Ada pengetatan yakni pengetatan PPKM Mikro Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021," terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebijakan tersebut, Selasa (29/6/2021).
Berikut adalah perubahan dari PPKM Mikro Ketat menjadi PPKM Mikro Darurat untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
PPKM Mikro Ketat:
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
PPKM Mikro Darurat:
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tunjuk Luhut Jadi 'Bos' PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali
