PPKM Darurat Berlaku, PHK & Dirumahkan Bakal 'Meledak'?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 July 2021 12:20
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu gunung di workshop sepatu gunung mokzhaware di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (7/6/2021). Bahan yang digunakan terbuat dari bahan baku kulit Nubuck. Dalam sehari pabrik ini bisa memproduksi 50 pasang sepatu. Usmar Ismail (42) mendirikan sebuah brand lokal di bidang fashion sepatu sekitar tahun 2016 lalu. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan para pengusaha untuk bisa bertahan di tengah pandemi covid-19, yang pertama adalah terus melakukan inovasi dan tanggap terhadap kebutuhan market online,
Foto: Pembuatan Sepatu. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Rencananya, sektor esensial bakal tetap berjalan, sementara non esensial bakal ada pembatasan. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari industri dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Tahun lalu tertolong IOMKI (Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri) kita berharap tahun ini ada IOMKI lagi supaya produksi tetap bisa berjalan. Anggota sudah banyak bertanya juga ke saya," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/21).

Sejak awal pandemi, arus industri tetap bisa berjalan asal mengantongi IOMKI dari Kementerian Perindustrian. Alhasil, produksi di sektor non esensial bisa berjalan dan para pegawai tetap bisa bekerja. Jika ada larangan industri non esensial berjalan, dampaknya bisa pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

"Mengenai PHK atau dirumahkan, saya belum bisa tahu atau prediksi," kata Firman.

Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.

"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular