PPKM Darurat Berlaku, PHK & Dirumahkan Bakal 'Meledak'?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 July 2021 12:20
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu gunung di workshop sepatu gunung mokzhaware di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (7/6/2021). Bahan yang digunakan terbuat dari bahan baku kulit Nubuck. Dalam sehari pabrik ini bisa memproduksi 50 pasang sepatu. Usmar Ismail (42) mendirikan sebuah brand lokal di bidang fashion sepatu sekitar tahun 2016 lalu. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan para pengusaha untuk bisa bertahan di tengah pandemi covid-19, yang pertama adalah terus melakukan inovasi dan tanggap terhadap kebutuhan market online," jelasnya Usmar Ismail. Kedua, pengusaha harus mengetahui dan menguasai nilai keunikan dari produk yang dikeluarkan. Jika hal itu sudah menyatu dengan konsumen, otomatis hal ini menjadi identitas dari brand yang dikembangkan. Dan terakhir, penjual harus cekatan dalam menangani keluhan dari para pelanggan. Hal ini akan memiliki nilai baik untuk meningkatkan loyalitas terhadap suatu produk. Saat ini, usahanya terus berkembang dan membuatnya merekrut banyak pegawai. Saat ini jumlah pegawainya sudah lebih dari 30 orang. Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mendata peredaran alas kaki di pasar ritel berada di posisi 50-75 persen menuju kondisi prapandemi Covid-19. Namun, utilisasi industri alas kaki nasional masih berada di bawah level 40 persen. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pembuatan Sepatu. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Rencananya, sektor esensial bakal tetap berjalan, sementara non esensial bakal ada pembatasan. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari industri dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Tahun lalu tertolong IOMKI (Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri) kita berharap tahun ini ada IOMKI lagi supaya produksi tetap bisa berjalan. Anggota sudah banyak bertanya juga ke saya," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/21).

Sejak awal pandemi, arus industri tetap bisa berjalan asal mengantongi IOMKI dari Kementerian Perindustrian. Alhasil, produksi di sektor non esensial bisa berjalan dan para pegawai tetap bisa bekerja. Jika ada larangan industri non esensial berjalan, dampaknya bisa pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

"Mengenai PHK atau dirumahkan, saya belum bisa tahu atau prediksi," kata Firman.

Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.

"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular