Usulan Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Harus Sudah Divaksin!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
30 June 2021 16:52
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih menggodok kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro darurat.

Dalam dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19", PPKM Mikro Darurat khusus Jawa dan Bali akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian

Cakupan areanya adalah 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3.



Salah satu cakupan pengetatan aktivitas berkaitan dengan transportasi.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," tulis dokumen tersebut.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Mikro Darurat: Mal Harus Tutup Jam 17.00 Waktu Setempat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular