
PPKM Darurat: Pernikahan Max 30 Orang & Makanan Dibawa Pulang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat memperketat resepsi pernikahan. Resepsi boleh dilaksanakan namun jumlah orang yang hadir dibatasi menjadi lebih sedikit.
Demikianlah bunyi dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," tulis dokumen tersebut.
Diketahui, pemerintah masih menggodok pengetatan PPKM Darurat. Usulan terbaru adalah PPKM dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari.
Adapun cakupan area PPKM Darurat : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Selain resepsi juga diatur mengenai Work From Home untuk sektor non essential. Selanjutnya tempat ibadah, fasilitas umum hingga mal dan restoran.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli