Catat Nih! Menko Airlangga: PPKM Mikro Darurat Dimulai 2 Juli

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
01 July 2021 10:02
Keterangan Pers Menko Perekonomian dan Menteri Kesehatan, Kantor Presiden, 14 Juni 2021. (Tangkapan layar Youtube  Setpres RI)
Foto: Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, 14 Juni 2021. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 2-20 Juli 2021 untuk menghentikan penyebaran kasus positif Covid-19 yang melonjak drastis di tanah air.

Hal ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam akun Instagram miliknya, Rabu (1/7/2021)

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," jelasnya.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan vaksinasi yang kini sudah menembus target 1 juta vaksin per hari. Selanjutnya di Agustus mendatang target dinaikkan menjadi 2 juta vaksin per hari.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang mau tidak mau harus dilakukan. Sehingga penyebaran kasus bisa berhenti dan ekonomi kembali pulih.

"Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan," kata Jokowi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular