Kabar Terbaru PPKM Darurat: Tempat Ibadah Bakal Ditutup!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
30 June 2021 16:30
Jokowi Siap Berlakukan PPKM Mikro Darurat Khusus Jawa & Bali
Foto: Jokowi Siap Berlakukan PPKM Mikro Darurat Khusus Jawa & Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk mengendalikan penyebaran kasus positif covid-19. Kebijakan ini satu level lebih ketat dibandingkan dengan yang berlaku sebelumnya.

Beberapa area dipaksa tutup untuk sementara waktu. Salah satunya tempat ibadah.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".


Selanjutnya adalah fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara.

Pemerintah juga menutup area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seribuan Restoran Tutup Total, Ada PPKM Mikro Gimana Efeknya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular