Dari Mal sampai Resto, Ini Aturan PPKM Mikro 'Super Ketat'

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 June 2021 14:32
Ilustrasi Mal Pondok Indah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Mal Pondok Indah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai besok 22 Juni 2021 resmi memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM mikro dipertebal dan diperkuat.

Berikut aturan resminya :

Tabel Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19. (Biro Setpress RI)Foto: Tabel Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19. (Biro Setpress RI)

Tabel Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19. (Biro Setpress RI)Foto: Tabel Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19. (Biro Setpress RI)

Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45%; Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%.

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.

Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu.

Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR), per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%). Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa.

Sementara itu, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 TT pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28%, sedangkan kondisi sehari sebelumnya (20 Juni 2021) adalah 79,46%.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular