Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali: WFH 100% untuk Sektor Ini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
30 June 2021 16:21
Petugas medis menunjukkan surat tugas yang membawa pasien Covid-19 menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemerintah memerbarui data kasus Covid-19 di RI. Hari ini pemerintahmelaporkan tambahan kasus Covid 6.294, kasus sembuh covid 5.85 dan 189 kasus meninggal akibat covid. Penambahan kasus baru ini disampikan oleh satgas Covid-19 pada Selasa(8/6/2021). Pantauan CNBC Indonesia dilokasi mobil ambulans hilir mudik datang dan pergi. Kisaran waktu 15 menit datang satu mobil ambulans dan satu mobil sekolah yang membawa pasien Covid-19. Dilokasi salah satu pengemudi ambulans Wisma Atlet juga tampak kelelahan dan beristirahat di bangku supir bus. Salah satu keluarga juga datang menggunakan sepeda motor untuk di isolasi mandiri di Wisma Atlet. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas pengantaran pasien Covid-19 menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih menggodok pengetatan PPKM Darurat. Usulan terbaru adalah PPKM dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari.

Adapun cakupan area PPKM Darurat : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

"Usulan terbaru yakni 100% Work From Home untuk sektor non essential," tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Berikut Beberapa Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Santer Kabar PPKM Darurat, Ada Jam Malam & Mal Tutup 17.00

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular