
Ada Usulan PPKM Mikro Darurat, Begini Aturan di Sekolah

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Indonesia tengah meramu kebijakan terbaru dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan.
Langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat.
"Ada pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mirko Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021," terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebjiakan tersebut, Selasa (29/6/2021).
Dalam pembahasan terungkap berbagai aturan baru dalam PPKM Mikro Darurat, salah satunya kegiatan belajar mengajar.
Dalam bagian kegiatan belajar mengajar alias sekolah, aturan yang diusulkan pada PPKM Darurat sedikit berbeda dengan aturan PPKM Mikro ketat yang telah berlaku mulai 22 Juni 2021.
Dalam PPKM Mikro Ketat sekolah di zona merah wajib dilakukan secara online atau daring. Sementara untuk daerah zona lainnya, yakni kuning dan hijau sekolah dilakukan sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek. Nah untuk PPKM Mikro Darurat, di zona merah dan oranye wajib daring. Sementara zona lainnya menanti aturan Kemendibudristek.
Diusulkan bahwa KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.
Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.
Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,
Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.
Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.
"2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I," terang sumber tersebut.
(dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak