
Jelang PPKM Darurat, Pengusaha Putar Otak Agar Bisa 'Hidup'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kurang efektifnya pelaksanaan PPKM mikro yang dipertebal, pemerintah dikabarkan bakal menerapkan PPKM darurat lusa atau dalam waktu dua hari ke depan. Keputusan ini bakal berdampak pada sebagian besar kegiatan ekonomi.
Lalu apa akan ada pengaruh juga terhadap sektor logistik seperti ekspor-impor?
"Ekspor nggak (terpengaruh) dong. Kan nggak ada tempat orang datang, beli. Belinya secara koresponden via email, HP, sehingga barang kan nggak ada batasannya dia bergerak. Yang dibatasi bergerak kan orang," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/21).
Selama ini penjualan melalui ekspor impor lebih banyak didominasi oleh sistem. Alhasil, meskipun jika nantinya PPKM darurat diterapkan, maka ekspor-impor masih bisa berjalan normal selama jalur distribusi berjalan baik. Sebaliknya, perdagangan secara langsung bakal terkena dampak besar.
"Untuk yang bisa di-support online saya kira itu nggak ada pengaruh. Tapi penjualan offline yang dibatasi jumlah waktu buka, itu yang akan pengaruh," jelasnya.
Untuk itu, pengusaha harus bisa beradaptasi dengan segala macam kebijakan yang kerap berubah-ubah. Jika tidak, harga yang harus dibayar tidak sedikit, mulai dari penutupan omset hingga penutupan usaha.
"Ini satu era dimana kita dipaksa harus berkreativitas, tetap bisa jalan ekonomi dengan pembatasan-pembatasan karena kesehatan," sebut Benny.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Ganip bilang akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH-WFO ini akan diberlakukan 75% & 25% untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujar Ganip.
(hoi/hoi)
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor