Jelang PPKM Darurat, Pengusaha Putar Otak Agar Bisa 'Hidup'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 June 2021 18:45
Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mendata pasien untuk masuk ke dalam bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Puskesmas Kecamatan Setiabudi  pada hari ini menjemput pasien Covid-19 sebanyak 50 orang. Puluhan pasien tersebut dibawa ke Wisma Atlet. Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang. Pemerintah akan mengumumkan revisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada petang ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya. Sementara itu jika merujuk pada data worldmeter, Indonesia berada di urutan ke 17. Adapun jumlah tes yang dilakukan terbilang minim hanya 71.051 per 1 juta penduduk. Jauh dibandingkan negara lain yang mencapai ratusan ribu per 1 juta penduduk. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjemputan Pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kurang efektifnya pelaksanaan PPKM mikro yang dipertebal, pemerintah dikabarkan bakal menerapkan PPKM darurat lusa atau dalam waktu dua hari ke depan. Keputusan ini bakal berdampak pada sebagian besar kegiatan ekonomi.

Lalu apa akan ada pengaruh juga terhadap sektor logistik seperti ekspor-impor?

"Ekspor nggak (terpengaruh) dong. Kan nggak ada tempat orang datang, beli. Belinya secara koresponden via email, HP, sehingga barang kan nggak ada batasannya dia bergerak. Yang dibatasi bergerak kan orang," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/21).

Selama ini penjualan melalui ekspor impor lebih banyak didominasi oleh sistem. Alhasil, meskipun jika nantinya PPKM darurat diterapkan, maka ekspor-impor masih bisa berjalan normal selama jalur distribusi berjalan baik. Sebaliknya, perdagangan secara langsung bakal terkena dampak besar.

"Untuk yang bisa di-support online saya kira itu nggak ada pengaruh. Tapi penjualan offline yang dibatasi jumlah waktu buka, itu yang akan pengaruh," jelasnya.

Untuk itu, pengusaha harus bisa beradaptasi dengan segala macam kebijakan yang kerap berubah-ubah. Jika tidak, harga yang harus dibayar tidak sedikit, mulai dari penutupan omset hingga penutupan usaha.

"Ini satu era dimana kita dipaksa harus berkreativitas, tetap bisa jalan ekonomi dengan pembatasan-pembatasan karena kesehatan," sebut Benny.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Ganip bilang akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH-WFO ini akan diberlakukan 75% & 25% untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujar Ganip.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Main Harga Gabah, Prabowo Murka

Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular