Depok Masuk Zona Merah, Dine in Resto-Warung Makan Dilarang

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
29 June 2021 20:03
Suasana McDonald di Mal Plaza Depok kembali normal dibuka yang sebelumnya kemarin ditutup akibat membeludaknya antrean driver Gojek untuk pemesanan menu baru BTS Meal Kamis (9/6/2021). Pantauan CNBC Indonesia McDonald dibuka kembali oprasinonal sekitar jam 10.00 Wib, karyawan McDonald yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan
Foto: Suasana salah satu gerai makanan siap saji di Plaza Depok (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyatakan Kota Depok per 29 Juni 2021 masuk ke dalam kategori zona risiko tinggi atau zona merah. Seiring dengan hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok memperkuat pelaksanaan PPKM mikro.

Tidak hanya itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Depok KH Mohammad Idris menginstruksikan jajaran melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.

Idris juga meminta agar jajaran meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Ia juga mengimbau masyarakat tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan.

Dalam kesempatan itu, Idris juga meminta agar pengetatan PPKM Mikro yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dijalankan.



Keputusan itu merentang dari pembagian kerja di kantor dan di rumah hingga operasional restoran. Berikut 17 poin Keputusan Wali Kota Depok tersebut:

* 1) Bekerja Dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
* 2) Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol Kesehatan secara ketat.
* 3) Pusat Perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak dibawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
* 4) Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00, dengan kapasitas 30%.
* 5) Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
* 6) Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/Bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
* 7) Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00
* 8) Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapsitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
* 9) Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
* 10) Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
* 11) Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
* 12) Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
* 13) Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
* 14) Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
* 15) Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00
* 16) Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi HOAX dan provokatif , baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.
* 17) Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara dihentikan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Depok Keluar Kota Saat Larangan Mudik? Siapkan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular