Newsletter

PSBB Ketat Jawa-Bali di Depan Mata, Bagaimana Nasib IHSG?

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
07 January 2021 06:23
Petugas dari Polda, Satpol PP, Dishub dan TNI  menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB  di Jln Raya Pasar Jumat, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas dari Polda, Satpol PP, Dishub dan TNI menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jln Raya Pasar Jumat, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Usai rapat kabinet, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

"Pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah dengan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten/kota yang sudah dilihat adalah provinsi dengan risiko tinggi. Ada DKI Jakarta dan sekitarnya. Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi.

"Provinsi Banten ada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo.

"Kemudian Jawa Timur adalah Malang Raya, Surabaya Raya. Sementara Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," papar Airlangga.

Di daerah-daerah itu, aktivitas masyarakat akan dibatasi. Misalnya, pekerja yang bekerja dari rumah (work from home) diimbau sampai 75%. Kemudian kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan jarak jauh melalui daring (online).

Lalu pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 19:00 waktu setempat. Restoran masih boleh melayani pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi maksimal 25% dari kapasitas. Rumah ibadah pun tetap dibuka untuk umum, tetapi dengan kapasitas maksimal 50% plus penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional transportasi akan diatur," lanjut Airlangga.

PSBB yang lebih ketat ini akan berlaku 11-25 Januari 2021. "Pemerintah akan terus mengevaluasi." Ujar Airlangga.

Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dilakukan untuk mengendalikan laju pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Penyebaran virus yang awalnya mewabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China ini memang semakin mengkhawatirkan.

Kementerian Kesehatan melaporkan, jumlah pasien positif corona per 5 Januari 2021 adalah 779.548 orang. Bertambah 7.445 orang (0,96%) dibandingkan posisi sehari sebelumnya.

Dalam 14 hari terakhir (23 Desember 2020-5 Januari 2021), rata-rata pasien positif bertambah 7.245 orang setiap harinya. Melonjak dibandingkan rerata 14 hari lainnya yaitu 6.520 orang per hari.

Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pasien terbanyak yaitu 192.899 orang. Disusul oleh Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Jadi tidak heran PSBB di provinsi-provinsi yang tergolong hotspot itu diketatkan. Jika interaksi dan kontak antar-manusia masih tinggi, maka jumlah pasien akan terus bertambah signifikan.

(chd/chd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular