Hore! PNS-PPPK Daerah Cek Rekening, Gaji Sudah Ditransfer Purbaya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 11/08/2026 07:10 WIB
Foto: Infografis/ Sah! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Pusat telah resmi mengirimkan dana bantuan kepada pemerintah daerah untuk keperluan belanja pegawai, alias gaji para ASN, termasuk PNS dan PPPK di daerah yang sempat terkendala.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dana bantuan pemerintah pusat yang telah dicairkan itu senilai Rp18,9 triliun terhadap 546 pemda yang mengalami krisis fiskal.


Tito mengatakan, dana itu sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sejak akhir pekan lalu. "Sudah ditransfer (ke Pemda)," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip kembali pada Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan anggaran, Rp18,9 Triliun itu terdiri dari pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat senilai Rp10 triliun, dan Rp8 triliun lebih merupakan penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemda.

Tito menjelaskan kebijakan ini berangkat dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap permasalahan fiskal di daerah. Khususnya untuk belanja pegawai dan kepentingan pembangunan daerah yang kondisi fiskalnya lemah.

"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," katanya.

Sementara itu, pemberitahuan transfer ke daerah ini sebelumnya juga telah diumumkan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-75/PK/2026.

Surat yang ditujukan terhadap Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, itu ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

"Bantuan pemeritah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu.

Dalam surat itu, disebutkan penyaluran bantuan presiden atau pemerintah pusat itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.

"Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/," tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan itu.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Pemerintah Siapkan Anggaran Tambahan Rp 20 T Untuk Belanja Pegawai